8 Poin Utama Perbedaan PSBB Jilid Satu, PSBB Transisi dan PSBB Kedua
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 14 September 2020 17:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Senin, 14 September 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua resmi dimulai di DKI Jakarta. Kebijakan ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah penularan kasus Covid-19 di Jakarta semakin meningkat.
Sebenarnya, Anies sudah menerapkan PSBB pertama pada 9 April 2020, lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 33 Tahun 2020. Setelah berjalan tiga tahap, Anies memutuskan menggantikannya menjadi PSBB transisi mulai 5 Juni 2020.
Saat transisi inilah jumlah kasus positif Covid-19 melonjak. Akhirnya, Anies menerapkan PSBB kedua. Keputusan terkait PSBB total ini tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 11 September 2020.
Artinya selama 6,5 bulan pandemi Covid-19 ini, Anies sudah menerapkan tiga model kebijakan berbeda-beda. Berikut perbedaan dari tiap bentuk PSBB yang diterapkan.
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Dalam PSBB pertama, semua kegiatan belajar di sekolah dihentikan. Saat PSBB transisi, Anies merencanakan pelajar bisa kembali ke sekolah pada 13 Juli 2020. Tapi rencana itu urung dilakukan sampai akhirnya sekarang diberlakukan PSBB lagi.
Dalam Pergub teranyar, Anies bahkan menambah dua ketentuan untuk anak sekolahan dalam Pasal 8. Pertama, peserta didik alias anak sekolahan dilarang berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19. Kedua, orang tua diimbau agar melarang anaknya melakukan kegiatan berkumpul ini.
2. Aktivitas Perkantoran
Dalam PSBB pertama, tidak boleh ada kegiatan di kantor. Saat PSBB transisi, aturan diperlonggar menjadi 50 persen kapasitas saja.
<!--more-->
Sementara pada PSBB kedua, aturan kembali diperketat. Tidak seperti PSBB pertama, PSBB kedua ini lebih longgar yaitu dengan kapasitas 25 persen.
Meski begitu, Anies menambahkan klausul baru yaitu menghentikan sementara kegiatan perkantoran 3 x 24 jam saat ditemukan pekerja yang positif Covid-19. Aturan ini dibuat karena banyak kasus pekerja positif, kantor tetap buka normal.
Dalam PSBB pertama, tidak satupun kantor yang boleh buka. Kantor kementerian pun masuk di dalamnya. Tapi dalam PSBB kedua ini, ada klausul baru bahwa seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait, dikecualikan dari aturan kapasitas 25 persen ini.
3. Rumah Ibadah
Dalam PSBB pertama, rumah ibadah tidak boleh beroperasi. Tapi dalam PSBB transisi, ada kelonggaran yaitu 50 persen kapasitas. Kini lewat Pergub 88, aturan 50 persen itu tidak berubah.
Artinya, rumah ibadah masih boleh buka. Tapi, aturan ini tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah.
4. Mal dan Pasar
Dalam PSBB pertama, pasar rakyat boleh tetap buka. Mal pun juga, namun hanya untuk toko yang menjual kebutuhan pokok. Total, ada lima kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok yang masih bisa buka yaitu pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, dan logistik.
Dalam PSBB transisi, aturannya diperlonggar dan mal bisa tetap buka, asal dengan kapasitas 50 persen. Sementara pada PSBB kedua, kapasitas mal tetap 50 persen. Tapi, kegiatan yang boleh buka ditambah satu yaitu: kebutuhan pokok barang sandang.
<!--more-->
5. Kendaraan Pribadi dan Umum
Dalam PSBB pertama dan transisi, mobil hanya boleh diisi 50 persen penumpang. Tapi dalam PSBB kedua, mobil hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi. Sementara angkutan umum tidak berubah sejak awal, tetap 50 persen kapasitas.
6. Ojek Online
Dalam PSBB pertama, ojek online hanya boleh mengangkut barang. Pada PSBB transisi, sudah dibolehkan mengangkut penumpang. Kini di PSBB kedua, ojek online tetap boleh mengangkut penumpang.
7. Ganjil Genap
Dalam PSBB pertama, kebijakan ganjil genap ditiadakan. Sedangkan saat PSBB transisi, kebjakan ganjil genap diberlakukan. Adapun pada PSBB kedua, kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan.
8. Isolasi Mandiri
Dalam PSBB pertama dan PSBB transisi, mereka yang terpapar Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Tapi dalam PSBB kedua, tidak ada lagi istilah isolasi mandiri.
Anies menambahkan satu pasal yaitu Pasal 20A. Isinya adalah lokasi isolasi sudah ditetapkan. Pertama RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran dan kedua, hotel, penginapan, dan wisma yang sudah ditetapkan.
Baca: Hari Pertama PSBB DKI, IHSG Ditutup Menguat 2,89 Persen