PSBB DKI, Kemenhub: Penumpang Dibatasi 50 Persen Hanya untuk Angkutan Perkotaan

Minggu, 13 September 2020 17:05 WIB

Penumpang kereta MRT saat berada di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2020. Jam operasional MRT saat PSBB fase transisi yaitu pada hari kerja pukul 05.00 sampai 21.00 dengan headway 10 menit. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan memastikan pembatasan kapasitas penumpang 50 persen dan jam operasional transportasi pada masa PSBB hanya berlaku untuk angkutan perkotaan. Aturan itu diterapkan untuk MRT, LRT, KRL Jabodetabek, serta angkot dan taksi di kawasan operasi Ibu Kota.

“Sedangkan ketentuan untuk transportasi antar-kota di semua sektor seperti udara, laut, darat, dan kereta api masih sama, tidak mengalami perubahan,” tutur juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangannya, Ahad, 13 September 2020.

Adita menjelaskan, ketentuan untuk transportasi jarak jauh masih diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 serta surat edaran turunannya tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Aturan itu berlaku sejak 8 Juni lalu.

Seperti dalam beleid lama, Adita menerangkan, penumpang untuk angkutan jarak jauh tidak memerlukan dokumen surat izin keluar-masuk seperti yang pernah berlaku pada PSBB sebelumnya. Persyaratan penumpang angkutan antar-kota juga akan mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020.

Menurut surat edaran tersebut, penumpang hanya perlu menunjukkan dokumen berupa hasil tes cepat (rapid test) yang menunjukkan non-reaktif corona dan tes usap (swab tes dengan metode PCR) dengan hasil negatif Covid-19. Selain itu, penumpang pun diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan penutup wajah (faceshield), serta menjaga jarak.
<!--more-->
Adita mengatakan Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan operator transportasi. Operator diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dan melakukan pengawasan yang ketat mulai keberangkatan, saat perjalanan, hingga saat berada di kedatangan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer,” kata Adita.

Sementara itu, untuk lalu-lintas dalam kota, Adita menerangkan Pemerintah Provinsi DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB. Dalam beleid itu, pemerintah setempat meniadakan kebijakan ganjil-genap.

Selanjutnya, pemerintah memberlakukan pembatasan penumpang untuk angkutan pribadi maksimal dua orang per baris, kecuali penumpang dengan status keluarga dibuktikan dengan alamat domisili yang sama. Untuk angkutan sepeda motor, baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek, pemerintah mengizinkan para pengemudi membawa penumpang.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: PSBB Total Jilid II, Anies Baswedan Bolehkan Ojek Online Angkut Penumpang

Berita terkait

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

2 hari lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

3 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

3 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

3 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

3 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

6 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

6 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

6 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

6 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

9 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya