PSBB Jilid II, Pengusaha Lintas Sektor Berharap Kelonggaran
Reporter
Yohanes Paskalis
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 12 September 2020 04:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Rencana penerapan ulang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota mulai Senin pekan depan membuat para pelaku usaha sejumlah sektor ketar ketir. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat, Ateng Aryono, mengatakan para operator angkutan umum dalam kota bisa semakin sulit mengeruk pendapatan harian jika bentuk pembatasan persis sama seperti PSBB April lalu.
“Saat itu omset bus umum, apalagi yang antar kota, anjlok hampir 100 persen karena tak ada mobilitas penumpang,” ucapnya kepada Tempo, Jumat 11 September 2020.
Menurut Ateng, angkutan dalam kota bisa kembali kehilangan pangsa penumpang yang bepergian ke tempat kerja, belum termasuk pasar pengunjung tempat wisata DKI yang sudah dibuka kembali. Angkutan penumpang keluar masuk Jakarta pun terancam jika sekat antar kota kembali diperkuat.
Alih-alih mengurangi pergerakan, PSBB tahap kedua justru dianggap bisa memicu bus ilegal yang menjemput penumpang di lokasi yang tak terpantau dinas perhubungan.
“Kalau pemerintah sekitar latah, layanan antar kota pun terganggu,” kata dia. Di ujung PSBB transisi fase I pada 10 September lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan kembali menerapkan PSBB penuh.
<!--more-->
Alasannya, ibu kota tak sanggup lagi menahan lonjakan pasien positif Covid-19. Di masa transisi, Ateng melanjutkan, mayoritas operator bus masih beroperasi dengan 60 persen armada yang dimiliki demi penghematan. “Ingat demand juga masih 40 persen dari kondisi normal, semakin terpuruk kalau dibatasi.”
Jika terpaksa diterapkan, Organda mendesak pemerintah merealisasikan bantuan langsung tunai kepada entitas dan awak angkutan darat yang terdampak. Pelaku industri angkutan pun membutuhkan keringanan pajak penghasilan, seperi PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25. “Dulu tuntutan ini mulai reda karena ada harapan saat new normal, sekarang diminta lagi,” ucap Ateng.
Presiden Direktur Lion Air, Edward Sirait, pun khawatir industrinya terdampak PSBB ulang. Mirip dengan Ateng, dia memperkirakan kebijakan Jakarta diikuti oleh daerah lain. “Dilihat dari kebijakan daerah lain dulu, itu baru mempengaruhi kinerja penerbangan. Kita tetap menanti rincian aturannya,” ujar Edo, kemarin.
Wakil Ketua Umum Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Budijanto Ardiansyah, pun berharap kelonggaran agar 1.500 anggota forumnya yang berada di Jakarta bisa tetap bekerja optimal.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, pun berharap Pemerintah DKI bisa memberi penyesuaian untuk pelaku industri wisata, seperti perhotelan dan restoran, serta ekonomi kreatif di masa PSBB.
<!--more-->
“Saya berharap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berupaya menjalankan protokol kesehatan dengan baik mendapatkan apresiasi dari Pemda DKI, dengan diberikan ruang lebih, sehingga bisa tetap bangkit,” kata ujarnya.
Adapun Peneliti The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, Muhamad Rifki Fadilah, mengatakan proses pemulihan ekonomi yang sempat berjalan dalam jangka pendek akan terhambat jika PSBB kembali berlaku. Indikator pembalikan ekonomi diprediksi kembali berubah negatif.
“Artinya, kegiatan bekerja, berproduksi, berbelanja, dan aktivitas ekonomi lainnya harus dipaksa berhenti kembali,” katanya. “ Akan berdampak luas kepada perekonomian secara agregat, terlebih Jakarta menjadi penopang perekonomian Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Besok, Anies Baswedan Bertemu Airlangga Hartarto Bahas PSBB Ketat
CAESAR AKBAR | FRANSISCA CHRISTY ROSANA | HENDARTYO HANGGI| YOHANES PASKALIS