Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total, Ini Panduan Naik Kereta Jarak Jauh
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 10 September 2020 14:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop I Eva Chairunisa mengatakan operasional kereta, khususnya lokal dan jarak jauh, akan berlaku dinamis selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditetapkan. Pengoperasian tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
“Saat ini secara keseluruhan terdapat 12 KA yang beroperasi dari Daop 1 Jakarta dengan pembagian lima kereta dari Stasiun Gambir, enam dari Stasiun Pasar Senen, dan satu kereta dari Stasiun Jakarta Kota,” tutur Eva dalam keterangannya, Kamis, 10 September 2020.
Berdasarkan aturan yang berlaku, Eva mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta jarak jauh dan kereta lokal. Pertama, calon penumpang harus menunjukkan surat bebas Covid-19 atau tes usap (swab) dengan metode PCR. Hasil tes akan berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Kedua, calon penumpang harus berada dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam). Ketiga, suhu badan penumpang tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius.
Keempat, suhu badan tidak melampaui 37,3 derajat Celcius. Kelima, penumpang harus memakai masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah atau face shield yang disediakan oleh KAI. Selanjutnya, keenam, penumpang mesti mengikuti ketentuan jaga jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian kereta.
“Diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik,” ujar Eva.
<!--more-->
Manajemen telah melengkapi kereta dengan ruang isolasi sementara jika dalam perjalanan terdapat penumpang dengan lebih dari 37,3 derajat Celsius. Selanjutnya, penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
Eva memastikan, saat ini KAI masih melakukan pembatasan volume penumpang sebesar 70 persen dari total kapasitas yang tersedia. Informasi perjalanan KA dapat diakses melalui saluran resmi milik KAI, seperti aplikasi KAI Access, situs kai.id, narahubung 121 line (021)121, layanan pelanggan cs@kai.id, dan media sosial KAI, yaitu @keretaapikita @kai121_.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah DKI memutuskan menginjak rem darurat menghentikan PSBB Transisi per Senin pekan depan, 14 September 2020.
"Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home)," kata Anies melalui keterangan resminya, Rabu, 9 September 2020.
Anies Baswedan hanya mengizinkan 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Selain itu, 11 bidang perusahaan itu juga tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan.
Baca: Anies Baswedan Terapkan Lagi PSBB, Airlangga: Kantor Tetap Buka 50 Persen