Menperin Khawatir Kebijakan PSBB Anies Baswedan Buat Industri Kian Tertekan
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 10 September 2020 12:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita khawatir rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara ketat bisa memengaruhi kinerja industri manufaktur di Tanah Air.
"Apalagi kalau diikuti provinsi lain di RI yang kembali menerapkan PSBB ketat, kami melihat industri yang sudah menggeliat ini kami khawatir mendapat tekanan. Tapi memang kami sampaikan, bagi pemerintah, kesehatan masyarakat itu suatu hal yang tidak bisa ditawar," ujar Agus dalam konferensi video, Kamis, 10 September 2020.
Agus mengatakan kementeriannya saat ini terus mendorong utilisasi industri nasional agar semakin kuat di tengah pandemi ini. Sebelum didera pagebluk, kata dia, utilisasi industri nasional itu ada di kisaran 75 persen. Namun, setelah Covid-19 merebak. angka tersebut anjlok ke rata-rata 30-35 persen pada April dan Mei.
Saat ini, kata Agus, utilisasi pabrik nasional berada pada rata-rata 53-54 persen dan akan didorong mencapai kisaran 60 persen pada keseluruhan 2020. "Tentu 2020 akan banyak kaitannya apabila nanti diterapkan PSBB ketat bukan hanya Jakarta tapi daerah dan provinsi besar." kata dia.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan bakal mewajibkan seluruh perkantoran tutup mulai Senin, 14 September 2020. Sebabnya, Pemerintah DKI memutuskan menginjak rem darurat menghentikan PSBB Transisi.
<!--more-->
"Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home)," kata Anies melalui keterangan resminya, Rabu, 9 September 2020.
Anies hanya mengizinkan 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Selain itu, 11 bidang perusahaan itu juga tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan.
Adapun seluruh izin operasi tambahan bagi bidang usaha non esensial yang didapatkan ketika masa awal PSBB dahulu, baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Kementerian Perindustrian, tidak lagi berlaku dan harus mendapatkan evaluasi ulang bila merasa perlu mendapat pengecualian. "Selain itu, seluruh tempat hiburan harus tutup," ujarnya.
Sebelas sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.
Baca: IHSG Jeblok 4,2 Persen ke Level 4.933 Terimbas Sentimen PSBB Total DKI Jakarta