Trending Bisnis: 59 Negara Larang Masuk WNI hingga Penundaan Iuran BP Jamsostek
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 9 September 2020 06:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang hari Selasa, 8 September 2020, dimulai dari 59 negara yang tutup pintu untuk warga Indonesia dan keputusan Presiden Jokowi memberi diskon dan penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek di masa pandemi Covid-19. Selain itu ada soal Kepala BKPM yang menanggapi penolakan buruh atas Omnibus Law.
Ada juga soal Menaker yang menyebutkan 3,69 juta pekerja sudah terima subsidi gaji dan Edhy Prabowo yang dikabarkan positif Covid-19. Kelima topik tersebut paling banyak menyedot perhatian pembaca di kanal Bisnis Tempo.co. Berikut selengkapnya lima berita bisnis yang trending tersebut:
1. 59 Negara Tutup Pintu untuk Warga Indonesia, Ini Sikap Pemerintah RI
Sedikitnya 59 negara melarang warga Indonesia masuk ke negaranya. Hal ini berkaitan dengan tingginya angka kasus positif Covid-19 di Tanah Air. Hingga Senin, 7 September 2020, total kasus virus Corona di Indonesia mencapai 196.989 orang, adapun jumlah pasien sembuh total 140.652 orang, dan 8.130 pasien dilaporkan meninggal.
Salah satu negara yang membatasi kunjungan dari Indonesia ke negaranya adalah Malaysia. Larangan tersebut disampaikan Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Selasa 1 September lalu dan berlaku mulai Senin, 7 September.
Selain kunjungan warga negara Indonesia, Malaysia juga membatasi kunjungan dari Filipina dan India. Pemerintah setempat menilai kasus positif Corona di tiga negara tersebut meningkat tajam. Dinukil dari Majalah Tempo Edisi 5 September 2020, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menganggap larangan tersebut adalah hak pemerintah setempat.
Baca selengkapnya mengenai warga Indonesia di sini.
2. Tidak Hanya Beri Diskon, Jokowi Izinkan Penundaan Pembayaran Iuran BP Jamsostek
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Beleid itu di antaranya mengatur diskon dan penundaan pembayaran sebagian iuran program jaminan pensiun di BPJS Ketenegakerjaan atau BP Jamsostek.
<!--more-->
Aturan yang ditetapkan pada Senin, 31 Agustus 2020, itu dirilis untuk membantu masyarakat yang daya belinya terganggu akibat pandemi. Sejumlah penyesuaian yang diatur dalam kebijakan itu adalah kelonggaran batas waktu pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulannya.
Selain pembayaran iuran yang bisa ditunda, pemerintah juga memberi diskon pembayaran iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKm). Keringanan iuran JKK yang diberi hingga sebesar 99 persen, artinya peserta hanya perlu membayarkan hingga 1 persen iurannya.
Baca selengkapnya tentang Jokowi di sini.
3. Buruh Tolak Omnibus Law, BKPM: Sampai Ayam Tumbuh Gigi Enggak Selesai
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan tak semua buruh menyepakati klausul-klausul dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Walhasil, pemerintah terus mencari jalan tengah agar RUU ini bermanfaat bagi semua pihak, seperti negara, pengusaha, buruh, maupun masyarakat secara luas.
“Menyangkut buruh, jujur dikatakan (Omnibus Law) kalau dihadapkan satu-satu dengan permintaan buruh dari A sampai Z, sampai ayam tumbuh gigi enggak selesai-selesai,” ujar Bahlil dalam konferensi virtual, Selasa, 8 September 2020.
Bahlil mengatakan sulit memenuhi permintaan buruh 100 persen. Namun, ia menyebut setidaknya perumusan undang-undang itu akan memenuhi prinsip demokrasi bila 70-80 persen buruh menyepakati isi rancangannya.
Baca selengkapnya mengenai Omnibus Law di sini.
4. Menaker: 3,69 Juta Pekerja Sudah Terima Bantuan Subsidi Gaji per Hari Ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan per hari ini total sebanyak 3.697.296 orang menerima bantuan subsidi gaji. Jumlah tersebut merupakan sebagian penyaluran dari tahap pertama dan tahap kedua.
<!--more-->
"Bank Himbara yang menyalurkan subsidi gaji ke penerima. Ditransfer langsung baik ke bank Himbara juga atau ke bank swasta," kata Ida, Selasa, 8 September 2020. Jumlah tersebut terbagi atas 2.311.237 yang sudah menerima dari data tahap dan 1.386.059 dari data tahap dua.
Sebelumnya, pada gelombang I, bantuan subsidi gaji akan diterima oleh 2,5 juta pekerja. Sedangkan pada gelombang kedua, bantuan akan diberikan kepada 3 juta pekerja.
Baca selengkapnya tentang subsidi gaji di sini.
5. Dikabarkan Positif Covid-19, Edhy Prabowo Sebelumnya Aktif Kunjungan Kerja
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan positif Covid-19. Sebelum beredar kabar tersebut, Menteri Edhy diketahui melakukan sejumlah kunjungan kerja sepekan ke provinsi NTT, Maluku hingga Kalimantan Timur.
Edhy Prabowo tercatat bersama dengan sejumlah dirjen dan staf ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tiba di Kupang, NTT pada Jumat, 28 Agustus 2020. Edhy bersama jajarannya disambut langsung oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Dilansir dari postingan Instagram pribadi miliknya, Menteri Edhy berada di NTT selama 2 hari. “Selama dua hari di sini saya akan bertemu teman-teman pembudidaya, pelaku UKM dan meninjau aktivitas konservasi. Doakan semoga semuanya lancar. Uis neno nokan kit,” tulis Edhy seperti dikutip dari postingan @edhy.prabowo, Jumat 28 Agustus 2020.
Baca selengkapnya tentang Edhy Prabowo di sini.
Baca: Kemenhub Pastikan Syarat Rapid Test dan Swab bagi Penumpang Masih Berlaku