Erick Thohir Beri Lampu Hijau BUMN Angkat Staf Ahli, Garuda: Sesuai Kebutuhan
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 8 September 2020 13:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk belum memastikan rencana pengangkatan staf ahli bagi direksi meski perekrutan profesional itu telah memperoleh lampu hijau dari Menteri BUMN Erick Thohir.
“Kami akan lihat sesuai kebutuhan,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dihubungi pada Senin, 7 September 2020.
Ketentuan pengangkatan staf ahli telah diatur dalam surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 yang ditandatangani langsung oleh Erick Thohir. Surat tertarikh 3 Agustus tersebut menganulir ketentuan sebelumnya, yaki surat edaran bernomor SE 375/MBU.Wk/2011 dan SE 04/MBU/09/2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan sejenisnya.
Menurut Irfan, pengangkatan staf ahli tidak bersifat wajib. “Hanya diperbolehkan, bukan diwajibkan,” ucapnya.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Erick Thohir sebelumnya ditujukan bagi dewan komisaris BUMN, dewan pengawas BUMN, dan direksi BUMN. Perusahaan, menurut surat itu, bisa mengangkat staf ahli untuk memberikan masukan dan pertimbangan secara independen serta kompeten atas berbagai permasalahan.
<!--more-->
Dalam surat pun diatur pengangkatan staf ahli dilaksanakan oleh direksi dengan jumlah maksimal lima orang. Pengangkatan ini harus disertai pertimbangan terhadap kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN, pihak lain dilarang mempekerjakan staf ahli.
Kementerian BUMN juga mengatur penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium maksimal Rp 50 juta per bulan. Staf ahli pun tidak boleh menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.
Adapun staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf serupa di BUMN lain serta direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahana BUMN. Staf ahli juga tidak boleh mendobel jabatan di sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas BUMN maupun anak perusahaannya.
Selanjutnya, menurut surat itu, direksi BUMN harus menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN untuk memperoleh persetujuan. Penyusunan surat ini mengacu pada empat dasar hukum.
Keempatnya merujuk paa Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Aturan pengangkatan staf ahli berlaku sejak surat edaran diterbitkan.
<!--more-->
Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk kepentingan transparansi. Sebab, sebelumnya BUMN kerap mengangkat advisor atau staf ahli sejenisnya secara tertutup.
"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing perusahaan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih," katanya.
Baca juga: Garuda Izinkan Tempat Duduk Berdekatan, YLKI: Harus Diatur Regulator
FRANCISCA CHRISTY ROSANA