Muhammad Said Didu berpose setelah konferensi pers terkait pengunduran dirinya sebagai PNS di kantor BPPT, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
"Masuk Bu Rini (Menteri BUMN Rini Soemarno) ada keterangan bahwa beberapa BUMN mengangkat staf ahli. Artinya itu melanggar dan harusnya diberhentikan semua, bukan dilegalkan," kata Said Didu.
Surat edaran yang dikeluarkan Erick menganulir peraturan sebelumnya bernomor SE 375/MBU.Wk/2011 dan SE 04/MBU/09/2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan sejenisnya.
Adapun surat edaran anyar itu ditujukan bagi dewan komisaris BUMN, dewan pengawas BUMN, dan direksi BUMN. Pengangkatan staf ahli bertujuan untuk memberikan masukan dan pertimbangan secara independen serta kompeten atas berbagai permasalahan di perusahaan.
Dalam surat itu diatur pengangkatan staf ahli dilaksanakan oleh direksi dengan jumlah maksimal lima orang. Pengangkatan ini harus disertai pertimbangan terhadap kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN, pihak lain dilarang mempekerjakan staf ahli.
Kementerian BUMN mengatur penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium maksimal Rp 50 juta per bulan. Staf ahli pun tidak boleh menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.
Erick Thohir Bertemu Delegasi The Pokemon Company, Bahas Kelanjutan Kerja Sama dengan Garuda Indonesia
4 hari lalu
Erick Thohir Bertemu Delegasi The Pokemon Company, Bahas Kelanjutan Kerja Sama dengan Garuda Indonesia
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengunggah foto pertemuannya dengan Corporate Officer The Pokemon Company, Susumu Fukunaga di akun Instagram-nya pada Selasa, 14 Mei 2024.