Trending Bisnis: Wanita Terkaya Dunia hingga Penurunan Status Bandara
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 5 September 2020 07:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 4 September 2020, dimulai dari bekas istri bos Amazon Jeff Bezos, MacKenzie Scott, menjadi wanita terkaya di dunia hingga Kemenhub mengkaji penurunan status bandara internasional menjadi bandara domestik.
Adapula berita tentang PLN menyebut syarat diskon biaya tambah daya untuk UMKM dan soal Erick Thohir mengatakan vaksin virus Corona bakal tersedia secara bersubsidi maupun mandiri alias berbayar.
Berikut empat berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:
1. Hartanya Rp 1.000 Triliun, Janda Bos Amazon Jadi Wanita Terkaya
MacKenzie Scott, bekas istri bos Amazon Jeff Bezos, dinobatkan menjadi wanita terkaya di dunia versi Bloomberg's Billionaire Index. Total kekayaan Scott ditaksir mencapai US$ 68 miliar. Hartanya bersumber dari 4 persen saham di Amazon, yang merupakan harta gono-gini perceraiannya dengan Bezos pada 2019 lalu.
Selain menjadi perempuan terkaya di dunia, Scott juga tercatat di urutan ke-12 dalam jajaran indeks orang terkaya versi Bloomberg ini. Sahamnya di Amazon melonjak dari US$ 2.000 menjadi US$ 3.500 per saham sejak awal tahun 2020.
Setelah perceraiannya pada 2019 lalu, Scott menjadi wanita terkaya keempat di dunia. Tahun lalu, kekayaannya diperkirakan mencapai US$ 36 miliar berdasarkan harga saham Amazon saat itu.
Scott dikenal sebagai seorang yang dermawan. Bulan lalu, ia menyumbangkan US$ 1,7 miliar kekayaannya untuk amal yang mengusung isu kesetaraan ras, hak LGBT, kesehatan masyarakat dan perubahan iklim.
Selain Scott, sang mantan suami Jeff Bezos juga didapuk menjadi orang terkaya di dunia. Pundi-pundi Bezos ditaksir mencapai US$ 205 miliar, yang menjadikannya orang pertama dalam sejarah dengan kekayaan lebih dari US$ 200 miliar.
Scott dan Bezos bercerai setelah 25 tahun menikah. Pasangan ini dikaruniai empat anak.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. UMKM Mau Dapat Diskon Biaya Tambah Daya PLN 75 Persen? Catat Syaratnya
EVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Edison Sipahutar menyebut sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau industri kecil menengah yang hendak mendapat keringanan Biaya Penyambungan (BP) Tambah Daya sebesar 75 persen. "Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," ujar dia di Kantor Pusat PLN, Jumat, 4 September 2020.
Pertama, kata Edison, pelanggan tersebut harus terdaftar di PLN sebelum tanggal 4 September 2020. Selain itu, penambahan daya harus dilakukan di layanan yang sama. Misalnya, pelanggan listrik prabayar hanya bisa menambah daya untuk layanan prabayar, begitu pula untuk pasca bayar.
"Kenapa? karena kita tidak mengganti meter, hanya MCD-nya," ujarnya. Syarat berikutnya adalah mereka tidak mengubah golongan tarifnya. Di samping itu, kenaikan juga hanya bisa dilakukan misalnya dari layanan 1 fasa ke 1 fasa lagi, begitu pula dari 3 fasa ke 3 fasa.
Sebelumnya, PLN meluncurkan program keringanan Biaya Penyambungan (BP) Tambah Daya sebesar 75 persen untuk memberdayakan dan menumbuhkan kegiatan ekonomi bagi UMKM dan IKM dengan mengeluarkan Program 'Super Merdeka UMKM/IKM'. Layanan ini berlaku sejak 4 September 2020 hingga 3 Oktober 2020.
Program ini memberikan keringanan bagi pelanggan golongan tarif Bisnis dan Industri tegangan rendah mulai dari daya 450 VA sampai dengan daya 13.200 VA dengan pilihan daya akhir sampai dengan daya 16.500 VA.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
3. Vaksin Covid Mandiri, Erick Thohir: Bukan Berarti Didahulukan dari yang Gratis
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan vaksin virus Corona bakal tersedia secara bersubsidi maupun mandiri alias berbayar. Namun demikian, ia berujar vaksinasi mandiri bukan berarti akan lebih didahulukan ketimbang yang gratis.
"Tapi bukan nanti yang bayar diduluin dari yang gratis, bukan. Ini jangan diputarbalikkan. bahwa nanti ada sinkronisasi jadwal, data, jadi bukan juga diputarbalikkan seakan-akan pemerintah cari uang," kata Erick dalam konferensi video, Kamis, 3 September 2020.
Ia pun belum bisa menentukan kisaran harga vaksin mandiri tersebut, lantaran nantinya vaksin yang beredar di masyarakat pun tidak hanya dari satu produsen. Sehingga, harga tersebut akan bergantung kepada perusahaan dan negara terkait.
"Masing masing negara mempunyai kepentingan sendiri untuk proteksi rakyatnya. Karena kita belum bisa buat kita tergantung negara lain," ujar Erick. Untuk itu, ia berharap Indonesia pun bisa segera memproduksi vaksin merah putih agar bisa ikut menetapkan harga.
Secara kualitas, Erick mengatakan semua vaksin corona semestinya berkualitas bagus apabila telah melalui uji klinis tahap III. Sehingga, apabila uji klinis telah dilakukan, kualitas vaksin tersebut akan sama. Namun, apabila nanti harganya berbeda-beda, itu tergantung perhitungan produsen.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Kemenhub Kaji Penurunan Status Bandara Internasional menjadi Domestik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji penurunan status bandara internasional menjadi bandara domestik. Pasalnya, terdapat 30 bandara berstatus internasional dan dinilai terlalu banyak.
Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan saat ini pihak Kemenhub masih melakukan evaluasi terkait dengan bandara-bandara yang mungkin diturunkan statusnya menjadi bandara domestik saja.
"Saat ini kami sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap bandara-bandara [internasional yang ada]. Tentunya apapun hasilnya diharapkan tidak akan mengganggu dukungan pada pariwisata," jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis 3 Agustus 2020.
Isu mengurangi jumlah bandara internasional ini kembali menyeruak, setelah beredar surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) mengenai adanya usulan penurunan status penggunaan 8 bandara di Indonesia. Kedelapan bandara tersebut diturunkan statusnya dari bandara internasional menjadi bandara domestik.
Baca berita selengkapnya di sini.