Integrasi Data Perpajakan Holding Tambang Indonesia dan Ditjen Pajak Dimulai
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 4 September 2020 14:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, data perpajakan pada lima perusahaan negara di bawah Holding Tambang Indonesia (MIND ID) mulai terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Integrasi ini menandai babak baru kepatuhan pajak dari kelima perusahaan negara tersebut.
"Program ini akan dilakukan bertahap," kata Ketua Tim Integrasi Data Perpajakan Mind ID Dedi Arianto dalam peresmian di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Tahap pertama integrasi, kata dia, sebenarnya sudah dimulai pada Februari 2020. Ini telah resmi berjalan pada perayaaan kemerdekaan RI kemarin, 17 Agustus 2020.
Tapi masih proses integrasi lanjutan yang akan dilalui, seperti unifikasi Pajak Penghasilan atau PPh. Adapun lima perusahaan negara yang ada di bawah MIND ID yaitu: PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.
Dedi mengatakan integrasi data perpajakan ini merupakan arahan dari Wakil Menteri 1 Kementerian BUMN, Budi Gunadi Sadikin. Budi meminta agar seluruh BUMN grup holding melakukan integrasi data perpajakan dengan Ditjen Pajak.
<!--more-->
Tujuannya yaitu untuk menciptakan efisiensi administrasi perpajakan, meningkatkan akuntabilitas perpajakan di MIND ID, dan menurunkan resiko ketidakpatuhan. Dalam pelaksanaannya, MIND ID dibantu oleh TelkomPajakku, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), milik PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk alias Telkom.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Tim Integrasi Data Perpajakan Ditjen Pajak Iwan Juniardi mengatakan proses integrasi di BUMN ini sudah berjalan sejak 2017. Jika dulu bentuk integrasi masih abu-abu, kata dia, maka saat ini sudah sangat jelas.
Setidaknya ada 8 bentuk integrasi yang bisa dilakukan, mulai dari pembangunan host-to-host e-faktur sampai validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada akhirnya, integrasi ini akan membuat kepatuhan meningkat. "Wajib Pajak BUMN pun akan lebih tenang," ujarnya.
Baca juga: Mulai 1 September ke Kantor Pajak Harus Daftar Online, Begini Caranya
FAJAR PEBRIANTO