Per Sabtu, Jasa Marga Naikkan Tarif Sebagian Ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 1 September 2020 16:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. akan menyesuaikan tarif tol Cipularang dan Padaleunyi per Sabtu mendatang, 5 September 2020. Penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas jalan tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) ini berlaku pukul 00.00 WIB.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, menyatakan penyesuaian tarif artinya perusahaan tak hanya menaikkan tapi juga menurunkan dan tak mengubah tarif sejumlah ruas tol. Penyesuaian tarif ini juga merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
Dwimawan yakin penyesuaian tarif tol akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Tanah Air. "Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," ujar Heru dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Kenaikan tarif terbesar untuk ruas jalan tol Cipularang sepanjang 56,1 km itu berbasis pada besaran tarif jarak terjauh. Misalnya, kendaraan golongan (Gol) I akan naik menjadi Rp 42.500 dari tarif semula Rp 39.500.
<!--more-->
Sementara tarif tol untuk kendaraan Gol II akan naik menjadi Rp 71.500 dari semula Rp 59.500, lalu tarif tol kendaraan Gol III naik menjadi Rp 71.500 dari semula Rp 79.500. Sementara tarif tol kendaraan Gol IV naik menjadi Rp 103.500 dari semula Rp 99.500, dan tarif tol kendaraan Gol V naik menjadi Rp 103.500 dari semula Rp 119.000.
Sedangkan rincian tarif tol untuk ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km itu di antaranya adalah tarif jarak terjauh untuk kendaraan Gol I naik menjadi Rp 10.000 dari yang semula Rp 9.000. Kemudian tarif tol untuk kendaraan Gol II sebesar Rp 17.500, naik dari yang semula Rp 15.000.
Adapun tarif tol untuk kendaraan Gol III naik tak berubah yakni Rp 17.500. Sementara tarif tol untuk kendaraan Gol IV naik menjadi Rp 23.500 dari semula Rp 21.500 dan tarif tol kendaraan Gol V naik menjadi Rp 23.500 dari semula Rp 26.000.
Jasa Marga juga mengumumkan penurunan tarif tol untuk angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V. Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III sebesar 10,06 persen dan tarif tol kendaraan Gol. V turun 13,02 persen. Sementara itu, tarif tol di Ruas Padaleunyi turun untuk kendaraan Gol V sebesar 9.61 persen.
Dengan begitu, sebagai gambaran, biaya tarif tol untuk pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur akan naik. Jika sebelum ada penyesuaian, pengguna harus membayar total tarif tol Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500).
Per hari Sabtu mendatang, pengguna jalan harus membayar tarif tol Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya.
ANTARA
Baca juga: Kabar Tol Cipularang Terancam Putus Viral, Jasa Marga: Hoaks