TEMPO.CO, Jakarta - CEO PT Jouska Finansial Indonesia alias Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menjawab singkat mengenai rekaman suaranya yang viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar di dunia maya itu terdengar Aakar membentak seorang perempuan.
Aakar mengakui adanya peristiwa tersebut. Namun ia mengklaim kasus itu bukan terkait profesi maupun Jouska. "Kasusnya bukan terkait Jouska, itu 2016. Jouska kan Maret 2018. Kasusnya lebih ke pribadi saja," ujar dia saat diwawancarai Tempo, Selasa, 1 September 2020.
Aakar enggan menjelaskan secara terperinci mengenai masalah tersebut. Sebab, ia berujar sudah tidak berkomunikasi dengan perempuan dalam rekaman yang tersebut. "Saya tidak bisa klarifikasi lebih jauh karena yang bersangkutan enggak berkomunikasi dengan saya. Tapi itu kasus personal," kata dia.
Dalam rekaman suara berdurasi singkat tersebut, terdengar percakapan dua orang, yaitu seorang pria dan wanita. Tokoh perempuan sempat melemparkan pertanyaan yang dijawab dengan nada tinggi orang pria yang diketahui sebagai Aakar.
Dari percakapan tersebut, sang perempuan mendatangi Aakar lantaran ingin meminta uangnya kembali. Namun, permintaan tersebut dibalas sang pria dengan meminta berkomunikasi hanya dengan pengacaranya. Ia pun meminta petugas keamanan untuk mengantar perempuan tersebut keluar dari kantornya.
Saat dipastikan apakah kejadian tersebut berkaitan dengan profesi, Aakar menegaskan bahwa hal tersebut murni terkait masalah personal. "Bukan (terkait profesi atau klien), ini personal," kata dia. <!--more--> Nama Aakar menyeruak menjadi perbincangan masyarakat seiring dengan mencuatnya Kasus Jouska muncul sejak pertengahan Juli lalu. Merebaknya kasus ini di antaranya dimulai dari tak sedikit klien perusahaan perencana keuangan tersebut mengeluhkan kinerja investasinya yang jeblok dengan nilai tak sedikit.
Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal yaitu pihak yang memberi nasihat (advisory) kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Otoritas Jasa Keuangan menemukan Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi (MI).