Setelah Diblokir OJK, Bagaimana Nasib Jouska Selanjutnya?
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Selasa, 1 September 2020 09:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Operasional PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) saat ini sudah diblokir sementara oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Jouska sedang bekerja keras untuk melakukan settlement untuk menyelesaikan dispute atau persoalan yang terjadi dengan sebagian klien mereka.
Akibat kejadian ini, sebagian dari penasehat keuangan yang ada di Jouska telah hengkang untuk melanjutkan karir mereka. Tapi sebagian lain masih tetap bertahan di Jouska dan membantu proses penyelesaian. "Kami di dalam dinamis," kata CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 1 September 2020.
Sebelumnya pada 24 Juli 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta Jouska menghentikan kegiatan operasional. Sebab, Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi, seperti yang dimaksud dalam UU Pasar Modal.
Satgas juga menghentikan operasional dari Mahesa dan Amarta. Kedua perusahaan tersebut bekerja sama dengan Jouska dalam pengelolaan dana klien untuk pembelian dan penjualan efek. Akan tetapi, baik Mahesa maupun Amarta, melakukan kegiatan penasehat sampai manajer investasi tanpa izin.
Dalam keterangannya, SWI meminta Jouska untuk mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. Sebab, selama ini Jouska hanya mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
<!--more-->
Tapi setelah kasus ini selesai, Aakar menyebut kemungkinan bisnis penasehat keuangan di Jouska akan dikurangi. Dalam kasus ini, Aakar telah menjelaskan bahwa Jouska sebenarnya sama sekali tidak mengelola dana klien, tapi keliru karena selalu menjadi penghubun antara klien dan pihak pengelola dana investasi.
CEO Jouska ini menyadari, susah untuk menjadi penasehat tanpa bertindak sebagai pihak ketiga seperti. Ia mencontohkan ketika klien bertanya ke Jouska soal pajak. Mau tidak mau, Jouska harus bertanya ke konsultan pajak dan menceritakan kembali ke kliennya. "Tapi sama klien kami dianggap konsultan pajak."
Kondisi semacam ini, kata Aakar, rawan dispute dan kesalahpahaman. Sehingga, Aakar sempat menyebut kemungkinan Jouska ke depan akan menjadi content creator di bidang finansial saja. Sebab, kegiatan semacam ini sudah jelas izinnya, yaitu di bidang pendidikan. "Hal-hal itu belum bisa dijawab sekarang, tapi anggaplah ada harapan," ujarnya.
Kasus Jouska muncul sejak pertengahan Juli lalu. Merebaknya kasus ini di antaranya dimulai sejumlah klien perusahaan perencana keuangan tersebut yang mengeluhkan kinerja investasinya yang jeblok. Padahal, nilainya tak sedikit.
Dalam operasinya, Jouska diduga melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi (MI).
Baca juga: Aakar Abyasa Blak-blakan Soal Sengketa 63 Klien Jouska