Anggota DPR Soroti Batik Air yang Diduga Langgar Protokol Kesehatan

Senin, 31 Agustus 2020 16:45 WIB

Ilustrasi Batik Air. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Athari Gauthi Ardi, menyentil maskapai Batik Air yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam penerbangan dari Jakarta ke Makassar. Athari mengatakan maskapai itu tak menaati batas maksimal kapasitas penumpang.

“Anggota kami naik pesawat Batik Air dari Jakarta ke Makassar, yang harusnya kapasitasnya 70 persen, tapi diisi 100 persen. Jadi enggak diterapkan physical distancing sama sekali,” tuturnya tanpa menyebut jadwal perjalanan maskapai dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Senin, 31 Agustus 2020.

Athari meminta Kementerian Perhubungan memberikan perhatian serius. Sebab, Kejadian ini telah beberapa kali dialami oleh anggota DPR lainnya.

Apalagi, Athari menyebut tingkat penularan Covid-19 terus bertambah. “Kami tahu pemulihan ekonomi penting, tapi jangan sampai rakyat kami yang menerima akibatnya. Jadi harus disoroti ada physical distancing dan protokol-protokol lainnya di pesawat,” ucapnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum menanggapi aduan dari politikus PAN itu. Sedangkan, manajemen Batik Air mengakui dalam penerbangan tertentu, dimungkinkan jumlah tingkat keterisian penumpang dapat melebihi batas kapasitas yang ditetapkan. Mengacu penerbangan internasional, Danang menyebut beberapa negara tidak memberlakukan pembatasan kapasitas.

“Terkait dengan kapasitas angkut penumpang pesawat udara Batik Air yang diberikan batasan dalam jumlah yang diangkut, penumpang tertentu akan ada duduk berdampingan bersebelahan dan tidak ada jarak,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi Tempo pada Senin, 31 Agustus 2020.

Adapun untuk penerbangan yang memuat penumpang dengan konfigurasi tempat duduk penumpang berdekatan, ia menyatakan Batik Air memberlakukannya pada perjalanan grup atau rombongan tertentu. Danang memastikan penumpang yang duduk berdekatan (satu baris) telah lulus tes swab atau PCR dengan hasil negatif Covid-19. Sementara itu, penumpang yang bukan dalam satu keluarga atau rombongan tertentu akan diberi jarak.

“Kami menyampaikan, semua awak pesawat dan penumpang yang masuk ke dalam kabin pesawat udara telah melaksanakan rapid test Covid-19 atau PCR/ Swab dengan hasil non-reaktif atau negatif. Dalam hal ini, orang-orang tersebut dinyatakan sehat dan layak terbang,” ujar Danang.

Danang mengatakan seluruh pihak yang masuk ke kabin pesawat telah melalui pengecekan kesehatan dan dokumen kesehatan oleh instansi yang diberikan kewenangan. Danang menerangkan, pesawat pun telah dilengkapi dengan filter High Efficiency Particulate Air (HEPA) atau penyaringan partikel yang bisa mencegah virus hingga 99,9 persen.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Bawa Penumpang Positif Covid-19, 6 Awak Kabin Batik Air Jalani Tes Kesehatan

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

8 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

23 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

3 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya