Tanda Tangan dalam Dokumen Uji Materi UU Covid-19 Beda, MAKI Cabut Gugatan

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Sabtu, 29 Agustus 2020 09:54 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan kawan-kawan resmi mencabut gugatan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Gugatan dicabut setelah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam 3 dokumen milik pemohon: surat kuasa, permohonan awal, dan permohonan perbaikan.

"Menarik dan akan kami susulkan juga dengan surat secara resmi," kata kuasa hukum pemohon, Rizky Dwi Cahyo Putra dalam risalah sidang uji materi di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 28 Agustus 2020.

Sebelumnya, UU Covid-19 ini digugat oleh lima organisasi yang menjadi pemohon. Selain MAKI, ada juga Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka).

Adapun pencabutan tersebut disampaikan Rizky dalam sidang pada Kamis, 27 Agustus 2020 lalu. Dalam sidang ini, Ketua Panel Hakim Aswanto melakukan klarifikasi atas perbedaan tanda tangan tersebut. "Orangnya sama, tapi kemudian tanda tangan berbeda," kata dia.

Menurut Aswanto, MK memang belum menguji keaslian tanda tangan tersebut di laboratorium forensik. "Tapi berdasarkan penilaian secara kasat mata ini nampaknya guratan-guratan yang ada pada masing-masing tanda tangan itu kami sangat curiga bahwa ini tidak benar adanya, kata dia.

Advertising
Advertising

Sehingga, Aswanto menanyakan kepada Rizky, apakah akan melanjutkan gugatan atau mencabut permohonan tersebut. Sebab, Mahkamah Konstitusi tidak ingin ada para kuasa hukum ikut terkena dampak akibat masalah tanda tangan ini.

Sementara Rizky menjelaskan bahwa kebanyakan pemohon dan penerima kuasa memang tidak berdomisili di Jakarta. Sehingga, kuasa hukum juga menerima dokumen apa adanya.

Kepada majelis hakim, Rizky pun belum bisa mengkonfirmasi langsung mengenai perbedaan tanda tangan ini. Tapi setelah mendapatkan penjelasan soal implikasi hukum dari Aswanto, maka gugatan inipun resmi dicabut.

Baca juga : MK Tolak Gugatan Amien Rais cs Atas Perpu Penanganan Covid-19

Berita terkait

Video Kekerasan Beredar, Sean 'Diddy' Combs Akui Perbuatannya dan Minta Maaf

3 jam lalu

Video Kekerasan Beredar, Sean 'Diddy' Combs Akui Perbuatannya dan Minta Maaf

Sean 'Diddy' Combs meminta maaf atas perilakunya setelah video kekerasan beredar

Baca Selengkapnya

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

11 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

21 jam lalu

Dua Aktor Pengisi Suara di AS Gugat Perusahaan AI yang Diduga Gunakan Suara Mereka Secara Ilegal

Dua aktor pengisi suara menggugat salah satu startup kecerdasan buatan atau AI, yakni Lovo di pengadilan federal Manhattan, AS. Begini kasusnya.

Baca Selengkapnya

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

21 jam lalu

Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

Pernyataan Dharma Pongrekun pernah kontroversi saat pandemi Covid-19 karena menurutnya hasil konspirasi dan rekayasa. Kini, ia maju Pilkada DKI.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

23 jam lalu

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

3 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya