MK Tolak Hapus Jabatan Wamen, Erick Thohir: Nanti Kita Koordinasikan

Jumat, 28 Agustus 2020 08:16 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir saat melihat uji coba alat ventilator milik Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Kamis, 16 April 2020. Erick Thohir berharap wabah COVID-19 ini menjadi titik balik bagi Indonesia untuk menghasilkan produk kesehatan dalam negeri khususnya ventilator guna menunjang fasilitas Rumah Sakit yang ada di Indonesia. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merespons penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan gugatan uji materi soal jabatan wakil menteri (wamen) dan larangan rangkap jabatan.

"Saya belum tahu detailnya, tapi saya pelajari. Isinya intinya tidak mengabulkan tapi menyarankan. Nanti mungkin konsultasi dengan tentu dari pemerintah Menkumham, dan ada yang lain kita koordinasikan dulu," ujar Erick saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2020.

MK sempat menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pihak pemohon meminta jabatan wakil menteri ditiadakan, tapi MK tak menerima permohonan dari pemohon. Namun, MK menyampaikan pertimbangan soal larangan rangkap jabatan yang berlaku pada menteri juga harus berlaku bagi jabatan wamen.

Kendati ada keputusan tersebut, Erick menegaskan, bahwa rangkap jabatan pada Budi Gunadi Sadikin semata-mata untuk memperbaiki kinerja BUMN. Budi Gunadi kini menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN dan merangkap sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina (Persero).

"Saya rasa wamen kita pejuang, dan kita enggak mikir masalah itu (rangkap jabatan). Tetapi mereka itu kenapa saya minta bantu? Karena tugasnya baik di pertama, dan perbankan itu sangat berat. Dan hari ini salah satunya kedua industri ini yang sangat penting," ucap Erick.

Mengutip dari Bisnis.com, MK tetap mempertahankan pengaturan pengangkatan wakil menteri dalam UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul mengingatkan bahwa norma pengangkatan wamen telah pernah digugat.

Terhadap permohonan baru, MK tetap merujuk pada Putusan No. 79/PUU-IX/2011 bahwa Pasal 10 UU 39 tahun 2008 tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Mahkamah menegaskan bahwa persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU 39/2008 telah selesai. Tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.

Berita terkait

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

7 menit lalu

Piala Asia U-23, Serba-serbi Peluang Timnas Indonesia menuju Final

Timnas Indonesia akan menghadapi Uzbekistan laga semifinal Piala Asia U-23, pada Senin, 29 April 2024

Baca Selengkapnya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Anggap Target Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024 Logis

1 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Anggap Target Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024 Logis

Timnas Indonesia U-23 terus mencetak sejarah di Piala Asia U-23 2024. Di babak semifinal, Indonesia menunggu pemenang Uzbekistan vs Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Budi Gunadi Sadikin Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat ITB

1 hari lalu

Budi Gunadi Sadikin Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Pemilihan Budi Gunadi Sadikin itu berlangsung secara musyawarah untuk mufakat dalam rapat pleno perdana MWA ITB di Gedung Kemenristekdikti.

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong Ungkap Belum Tanda Tangan Kontrak Baru Usai Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

Shin Tae-yong Ungkap Belum Tanda Tangan Kontrak Baru Usai Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong enggan berkomentar banyak soal masa depannya bersama timnas Indonesia karena belum menandatangani perpanjangan kontrak dari PSSI.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas U-23 Indonesia melaju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10 menyusul hasil 2-2.

Baca Selengkapnya

8 Fakta Penting Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Adu Penalti

1 hari lalu

8 Fakta Penting Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Korea Selatan Lewat Adu Penalti

Simak delapan momen penting yang terjadi selama duel timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024, Begini Komentar Erick Thohir Usai Skuad Garuda Cetak Sejarah Baru

1 hari lalu

Timnas U-23 Indonesia Maju Semifinal Piala Asia U-23 2024, Begini Komentar Erick Thohir Usai Skuad Garuda Cetak Sejarah Baru

Timnas U-23 Indonesia maju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10, menyusul hasil imbang 2-2.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Pastikan Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Berdasarkan Peta Jalan Timnas Indonesia

2 hari lalu

Erick Thohir Pastikan Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Berdasarkan Peta Jalan Timnas Indonesia

Apa alasan Erick Thohir dan PSSI untuk memperpanjang kontrak pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong hingga 2027?

Baca Selengkapnya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Sepakat Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong hingga 2027

2 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir Sepakat Perpanjang Kontrak Shin Tae-yong hingga 2027

PSSI resmi memperpanjang kontrak Shin Tae-yong sebagai pelatih kepala Timnas Indonesia hingga 2027. Erick Thohir mengunggahnya lewat Instagram.

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya