Hak Suara di RUPSLB Bank Bukopin Dianulir, Bosowa Bakal Gugat OJK
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 26 Agustus 2020 11:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho menyatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terkait dengan perintah private placement KB Kookmin Bank di PT Bank Bukopin Tbk.
Rudyantho menjelaskan, gugatan perdata itu didaftarkan dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan karena Bosowa merasa haknya sebagai korporasi yang dilindungi undang-undang dilanggar oleh OJK.
Tak hanya itu, Rudyantho mengatakan bakal menambah tuntutan terhadap pihak regulator usai RUPSLB Bank Bukopin digelar. "Tambahannya perkara RUPSLB hari ini, terkait penghilangan hak suara Bosowa," katanya, Selasa malam, 25 Agustus 2020.
Namun begitu, terkait tambahan tuntutan itu, Bosowa masih mempelajari materi dan belum memutuskan akan diajukan secara pidana atau perdata.
Sebelumnya diberitakan Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham Bank Bukopin mengaku tidak mendapatkan hak suara dalam RUPSLB mengenai private placement Kookmin Bank. Rudyantho mengatakan pihaknya dinilai melanggar POJK sehingga hak suara dibatalkan dalam RUPSLB Bukopin.
Hanya saja, pihaknya belum membaca lebih detil mengenai surat pembatalan hak suara tersebut. Rudyantho menuturkan pihaknya telah hadir dalam RUPSLB tersebut, namun tiba-tiba dinyatakan tidak mempunyai suara saat notaris membacakan daftar kehadiran pemegang saham.
"Bukan tidak hadir, kami hadir tetapi hak suara dibatalkan. Kami akan lakukan upaya hukum untuk membatalkan RUPS hari ini," kata Rudyantho.
<!--more-->
Adapun mayoritas pemegang saham Bank Bukopin menyetujui hasil pemungutan suara terkait dengan pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement kepada KB Kookmin Bank.
Dari informasi yang diterima Bisnis, suara yang hadir sebanyak 8,47 miliar saham. Dari sini, sebanyak 3,87 persen suara atau yang mewakili 328,15 juta saham menyatakan tidak setuju dan 1,98 persen atau 168,03 juta saham abstain terhadap mata acara persetujuan private placement Kookmin Bank.
Adapun mayoritas atau sebanyak 94,14 persen suara atau yang mewakili 7,98 miliar saham menyetujui dan total suara setuju sebanyak 96,12 persen. Private placement ini merupakan kelanjutan dari Penawaran Umum Terbatas (PUT) V yang dilakukan pada Juli lalu. Dalam PUT V, Kookmin Bank mengeksekusi semua haknya dan beberapa pemegang saham minoritas.
Akhirnya, pemodal asal Korea Selatan itu menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan kepemilikan 33,9 persen. Adapun Bosowa yang sebelumnya sebagai pengendali memiliki 23,4 persen. Saham lainnya digenggam oleh Negara Republik Indonesia 6,37 persen dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah lima persen mencapai 36,33 persen.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa belum mengetahui detil gugatan. Namun, dia memastikan bahwa otoritas bekerja tidak berdasarkan kepentingan pemegang saham suatu bank.
“Sebagai otoritas kami tidak bekerja untuk kepentingan pemegang saham tetapi justru keamanan dana masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan kepercayaan kepada perbankan dan industri keuangan pada umumnya,” ujar Anto ketika dihubungi.
BISNIS
Baca juga: Targetkan Masuk 5 Besar di Indonesia, Bank Bukopin Bakal Perluas Potensi Pasar