Nasabah Bumiputera Cerita Berulang Kali Dipingpong dari Kantor Cabang ke Pusat

Rabu, 26 Agustus 2020 09:16 WIB

Logo Bumiputera. Bumiputera

Risa memaparkan, dalam aturan yang diketahuinya, uang nasabah harus dibayar setelah satu bulan masa kontrak selesai. Namun sesudah pemutusan kontrak bersama lembaga asuransi itu, hingga saat ini klaim Rp 70 juta belum terbayar. Perburuan dari kantor cabang sampai kantor pusat Bumiputera untuk menarik uang tersebut pun tak membuahkan hasil.

Cerita dipingpong juga dialami Risa. Mulai dari Cabang Garut, Jawa Barat, pada 2019 ia diminta ke Bumiputera di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Di sini, ia dijanjikan klaim akan dibayar pada Desember 2019.

"Desember 2019, saya datang ke situ, ternyata zonk, enggak ada," ujar risa. Ia disuruh berurusan di Kantor Wilayah Bumiputera Bandung. "Di Bandung saya mendapat antrian nomor 4.000."

Risa menceritakan, sejak awal menjadi nasabah Bumiputera pada 2009 hingga sembilan tahun kemudian, tak sekalipun menunda pembayaran atau terlambat bayar premi. Oleh karena itu ia menuntut perlakuan adil dari perusahaan asuransi tersebut. "Tapi dari 2019 sampai sekarang belum cair."

Janji mendapat uang asuransi di Bumiputera pun dialami Muhammad Tamim, 59 tahun. Kontraknya berakhir pada Oktober 2018 lalu. Dari Oktober, ia dijanji akan dibayar pada tiga bulan setelah kontrak berkahir.

Pada Maret tamim menemui pihak Bumiputera di kantor pusat. Ternyata dari situ pemberian itu ditunda, dan dijanjikan akan dilunasi pada November 2019. Cerita mirip seperti Idaman dan Risa pun dilakoninya.

"Di (Bumiputera) Jalan HOS. Cokroaminoto saya dijanjikan tiga bulan, dari November sampai Maret 2020, sampai sekarang enggak dapat," ujar Tamim. Ia menghitung total yang harus dikembalikan jasa asuransi Bumiputera di atas Rp 22 juta.

Tamim menyebutkan kontrak asuransi yang berlangsung sejak 2001 dan berakhir pada 2018 lalu dengan biaya Rp 320 ribu per tiga bulan. Namun, hingga dua tahun pelunasan itu dilakukan, klaim belum juga bisa cair.

"Kalau kita telepon kantor cabang Bumiputera, mereka bilang ini keputusan dari kantor pusat. Tapi ketika kita telepon ke pusat, hanya diberi janji manis," tutur Tamim. "Akhirnya sampai sekarang begini, enggak ada kepastian."

Sejumlah nasabah Bumiputera yang ditemui Tempo berharap DPR bisa mendesak OJK sebagai lembaga pengawas untuk menyelesaikan masalah nasabah Bumiputera. Saya berharap, DPR bisa mendesak Bumiputera membayar semua uang nasabah. Di grup nasabah di Jakarta saja ada ratusan orang," kata Muhammad.

IHSAN RELIUBUN | RR ARIYANI

Baca juga: Klaim Tak Kunjung Dibayar, Nasabah Bumiputera Cerita 17 Tahun Tertib Bayar Polis

Berita terkait

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

2 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

3 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

3 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

3 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

3 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

3 hari lalu

AXA Mandiri Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada 2023

AXA Mandiri Financial Services berhasil meraup laba bersih senilai Rp 1,33 triliun pada 2023 atau tumbuh 13,2 persen dibanding tahun 2022.

Baca Selengkapnya