Meski Penerimaan Seret, Kemenkeu Tak Pangkas Target Pajak Tahun Ini
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 25 Agustus 2020 19:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan kementerian belum mengubah target penerimaan pajak hingga akhir tahun ini. Meskipun, hingga Juli 2020 hampir seluruh penerimaan jenis pajak utama mengalami kontraksi akibat dampak Covid-19.
"Kalau ditanya outlooknya sampai sejauh mana, kami masih konsisten pada posisi seperti yang ada di Perpres 72 (Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020) yaitu minus 10,10 persen kira-kira dari realisasi tahun kemarin," ujar Suyo dalam konferensi video, Selasa, 25 Agustus 2020.
Namun demikian, Suryo memastikan bahwa pemerintah terus mewaspadai perkembangan perekonomian, khususnya penerimaan pajak, sampai akhir 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga Juli 2020 adalah sebesar Rp 601,9 triliun atau 50,2 persen dari target sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020. Namun, apabila dibandingkan dengan tahun lalu, pertumbuhannya tercatat minus 14,7 persen.
"Ini lebih dalam dari yang kami perkirakan dan ini adalah sesuatu yang harus diperhatikan dari sisi faktor-faktor penerimaan pajak," ujar Sri Mulyani.
<!--more-->
Apabila dirinci, penerimaan pajak dari sektor minyak dan gas alias migas mengalami penurunan yang cukup dalam. Hingga Juli 2020, penerimaam Pajak Penghasilan Migas hanya Rp 19,8 persen. Dibandingkan dengan tahun lalu yang berhasil mengumpulkan Rp 33,5 triliun, penerimaan pajak migas ini tumbuh negatif 44,3 persen.
"Ini adalah penurunan akibat dua hal yaitu harga minyak yang jauh lebih rendah, serta lifting kita baik minyak dan gas yang di bawah target APBN," tutur Sri Mulyani.
Berikutnya, pemerintah tercatat mengumpulkan pajak non migas sebesar Rp 582,1 triliun atau terkontraksi 13,1 persen dari periode yang sama tahun lalu. Apabila diperinci, penerimaan PPh non migas tercatat Rp 349,8 triliun atau terkontraksi 13,5 persen dari tahun lalu.
Pajak Pertambahan Nilai pun tercatat Rp 246 triliun atau terkontraksi sekitar 12 persen dari tahun lalu. "Ini menggambarkan kepada denyut ekonomi kita meski ada beberapa sektor yang bebas PPN. PPN itu relatif menggambarkan kegiatan ekonomi kita," kata Sri Mulyani.
Kontraksi juga terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan yang hanya terkumpul Rp 9,5 triliun alias turun 24,5 persen dibanding tahun lalu.
Baca juga: Kemenkeu: Banyak UMKM yang Belum Tahu Program Gratis Pajak
CAESAR AKBAR