BP Jamsostek Masih Tunggu Aturan Penundaan Iuran Peserta
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Senin, 24 Agustus 2020 15:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - BP Jamsostek belum bersedia berkomentar banyak soal rencana penundaan iuran peserta hingga akhir 2020. Penundaan ini bakal diatur langsung lewat Peraturan Pemerintah (PP).
"Kami sedang menunggu regulasinya, PP-nya," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Kabar soal penundaan iuran sampai akhir tahun ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin. Opsi ini naik dari sebelumnya yang hanya pemotongan iuran 90 persen selama tiga bulan.
Saat ini, ada empat jenis layanan yang diberikan BP Jamsostek. Keempat yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Besaran iurannya berbeda-beda tergantung jenis pekerja: penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, dan jasa konstruksi.
Untuk JP misalnya, besaran iuran untuk kelompok penerima upah adalah sebesar 3 persen. Iuran ini dibayarkan 1 persen dari upah pekerja dan 2 persen dari perusahaan pemberi kerja. Hanya saja, Sri Mulyani belum menjelaskan detail penundaannya, apakah hanya untuk iuran dari perusahaan saja atau termasuk pekerja.
Tempo mengkonfirmasi hal ini kepada Utoh, termasuk kekhawatiran adanya manfaat bagi pekerja berkurang ketika iuran ditunda. Tapi, Utoh belum bisa berkomentar banyak soal ini karena regulasi dari pemerintah belum keluar. "Tapi kami siapkan semua infrastruktur untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut," kata dia.
Sementara itu, kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah menyatakan penolakan terhadap penundaan iuran tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal menilai kebijakan ini mengada-ada dan tidak tepat.
“Dengan distop-nya iuran, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha," kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2020.
Sebab, kata dia, jika iuran dihentikan sementara, maka artinya tabungan buruh untuk hari tua dan pensiun tidak akan mengalami peningkatan. "Karena itu, KSPI secara tegas menolak rencana ini," ujarnya.
FAJAR PEBRIANTO