Uang Baru Rp 75 Ribu Dihargai Jutaan, Bukalapak Tutup Akun Penjual

Rabu, 19 Agustus 2020 19:59 WIB

Warga berfoto dengan uang pecahan Rp 75 ribu yang baru saja ia terima di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Warga yang hendak memiliknya harus memesan terlebih dahulu melalui situs pintar.bi.go.id. Setiap KTP hanya bisa menukar selembar pecahan uang yang baru tersebut. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Marketplace e-commerce, Bukalapak, telah berkoordinasi secara internal terkait adanya iklan uang baru atau uang peringatan kemerdekaan Rp 75 ribu yang dijual jutaan rupiah. Senior Corporate Communications Manager Bukalapak Gicha Graciella mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring dan seleksi yang ketat terhadap penjualan uang baru ini.

"Bila kedapatan ada pelapak yang mengupload, kami segera turunkan produk tersebut dari marketplace kami," kata Gicha dalam keterangannya kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.

Sejak uang baru Rp 75 ribu dikeluarkan Bank Indonesia (BI), sejumlah akun di marketplace menjual uang ini dengan harga jutaan. Di Shopee misalnya, uang ini dijual hingga Rp 8 juta.

Di Bukalapak pun, ada akun yang menjual seharga Rp 50 juta. Tapi saat ini, akun tersebut sudah hilang dan tidak lagi bisa diakses.

Menurut Gicha, Bukalapak mendukung dan melaksanakan arahan dari Bank Indonesia yang melarang penjualan uang baru edisi khusus tersebut di marketplace. Tapi, Gicha tidak menjelaskan rinci soal larangan BI ini.

Advertising
Advertising

Pelapak, kata Gicha, memang memiliki hak untuk mengupload dan menentukan harga produk mereka. Akan tetapi, dia mengatakan hal ini harus disesuaikan dengan syarat, ketentuan, dan peraturan hukum yang berlaku.

Selain itu, Bukalapak juga terbuka jika ada pengguna mereka yang akan memberikan laporan terkait penjualan uang baru Rp 75 ribu ini. Pengguna dapat menggunakan fitur lapor atau menghubungi akun BukaBantuan.

Tak hanya Bukalapak, Shopee Indonesia, juga menurunkan alias melakukan take-down atas iklan berikut yang menjual uang baru Rp 75 ribu seharga jutaan rupiah. Public Relations Leas Shopee Indonesia Aditya Maulana Noverdi menyatakan kebijakan ini sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).

"Secara resmi uang tunai ini hanya dapat diakses melalui BI, Bank Mandiri, BNI, BI, BCA, dan CIMB Niaga," kata Aditya dalam keterangan resmi di hari yang sama.

Menurut Aditya, uang ini bisa diakses melalui institusi penyedia tersebut setelah melalukan pemesanan online. Baik melalui aplikasi dan/atau website Bank Indonesia.

Tempo sudah mengkonfirmasi hal ini kepada Direktur Departemen Komunikasi BI Junianto Herdiawan, apakah ada larangan menjual rupiah dengan harga yang tinggi. Ia menjawab, "Kalau uang yang masih berlaku, nilanya ya masih sesuai dengan yang tertera," kata dia.

Di dalam UU Mata Uang, larangan hanya berlaku untuk penjualan uang rusak atau palsu. Tidak ada klausul yang melarang menjual rupiah dengan harga lebih tinggi.

Lalu tahun 2008, Bank Indonesia juga pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10/8/DPU tentang Penukaran Uang Rupiah. Di dalam bagian III, terdapat klausul "Pelaksanaan layanan penukaran dilakukan di luar kantor Bank Indonesia dan/atau di luar kantor pihak lain yang disetujui oleh BI". Surat edaran ini diperbarui pada tahun 2011 dengan SE Nomor 13/12/DPU, namun tidak ada ketentuan sanksi bagi penukaran atau penjualan uang oleh pihak lain yang tidak disetujui BI.

Berita terkait

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

9 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

1 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

2 hari lalu

Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

2 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

3 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

3 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

3 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

3 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

3 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

3 hari lalu

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.

Baca Selengkapnya