Investor Diimbau Berhati-hati Pilih Reksa Dana, Jangan Tergiur Fix Return Saham

Selasa, 18 Agustus 2020 14:16 WIB

Ilustrasi investasi. Shutterstock

Oleh karena itu, Mauldy menekankan, para investor dalam memilih produk reksa dana dan manajer investasi untuk selalu menghindari iming-iming imbal hasil pasti (fix return). Pasalnya, setiap investasi di pasar saham tidak mungkin dapat menjamin imbal hasil dalam jangka waktu tertentu.

Mauldy pun memberi tips memilih produk investasi dengan membandingkan return yang diberikan oleh deposito. “Alat ukurnya deposito saja. Kalau ada yang menjamin imbal hasil 2 kali lipat deposito, itu sudah tidak mungkin,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Edwin Sebayang menambahkan bahwa imbal hasil pasti hanya bisa didapat dari penempatan dana di tabungan dan investasi di surat utang. Dari dua produk tersebut, masyarakat bisa mendapatkan bunga atau kupon secara berkala.

"Tapi untuk reksa dana, manajer investasi menawarkan fix rate, itu nanti semacam ponzi scheme yang masuk di awal masih dapat tapi lama-lama kalau tidak kuat mereka (MI) bisa jebol,” ujar Edwin.

Setelah investor menentukan pilihan investasi di produk reksa dana dari manajer investasi tertentu, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan mencermati perkembangan underlying asset yang menyusun produk reksa dana tersebut.

Saat ini, manajer investasi telah diwajibkan untuk mengungkap 10 besar kepemilikan efek di dalam fund fact sheet reksa dana. Dengan demikian, investor dapat secara berkala mengecek performa saham yang menjadi aset dasar penyusun produk reksa dananya.

Dari sepenglihatannya, kata Edwin, sejumlah produk reksa dana yang hancur itu berisi saham yang tidak jelas fundamentalnya. "Tidak jelas fundamentalnya, tidak likuid, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ketika ada redemption, tidak bisa dijual di pasar."

BISNIS

Baca juga: Lebih dari Rp 8 Triliun Dana Masyarakat Diinvestasikan via Bareksa

Berita terkait

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 jam lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 jam lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

2 jam lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

3 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

3 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

5 jam lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

1 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

2 hari lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

2 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi Pertama Kembali Menguat, Ditutup di 7,245,1

Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia menyebutkan Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG melanjutkan pergerakan positifnya

Baca Selengkapnya