Target Cukai Rokok Rp 170 Triliun Tahun Ini Diperkirakan Tercapai

Reporter

Bisnis.com

Sabtu, 15 Agustus 2020 17:20 WIB

Ilustrasi pabrik rokok kretek. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian memperkirakan pendapatan dari cukai rokok pada tahun ini akan terkoreksi.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Supriyadi, pesimistis target penerimaan cukai dari industri rokok dapat mencapai target Rp 170 triliun. Pasalnya, pandemi covid-19 membuat konsumen mengalihkan kebiasaan konsumsinya.

“Target cukai dari rokok tahun ini Rp 170 triliun, tapi kemungkinan tidak tercapai atau paling mungkin sama dengan realisasi 2019. PSBB [pembatasan sosial berskala besar] dan Covid-19 telah membuat orang membeli kebutuhan primer,” katanya, Sabtu, 15 Agustus 2020.

Pada 2019, penerimaan cukai rokok untuk negara mencapai Rp 164 triliun. Supriyadi menambahkan penurunan cukai akan linier dengan penurunan volume produksi rokok, tembakau, dan cengkih.

Hal itu bahkan telah terlihat sejak kuartal II 2020. Berdasarkan data BPS, industri pengolahan tembakau terkoreksi sebesar 10,84 persen year-on-year (yoy), sedangkan periode tahun sebelumnya masih tumbuh 0,68 persen.

Sementara itu, bila dibandingkan dengan kuartal I 2020, triwulan kedua mengalami koreksi hingga 17,59 persen. Supriyadi menambahkan bila penurunan itu disebabkan oleh penjualan eceran yang terhambat.

Adapun, segmen sigaret kretek tangan (SKT), lanjutnya, yang mengalami dampak paling hebat karena kebijakan jaga jarak membuat industri padat karya itu kekurangan produksi 40 persen sampai dengan 50 persen.

Menurut Supriyadi, segmen sigaret kretek mesin (SKM) masih akan tetap menguasai pangsa pasar dengan potensi pertumbuhan pada tahun ini. Akan tetapi, dia memperingatkan meningkatnya peredaran rokok ilegal di dalam negeri karena kenaikan harga jual eceran dan kenaikan tarif cukai.

Sementara itu, Luluk Nur Hamidah, anggota Komisi IV DPR, berharap setiap kebijakan cukai melibatkan seluruh aspek hingga petani sebagai hulu. Menurutnya, petani tembakau menjadi objek yang paling dirugikan.

Dia menambahkan bahwa diperlukan adanya penataan ulang industri tembakau agar industri besar menyerap tembakau lokal. Selain itu, perlu ditetapkan harga batas tembakau agar tidak dipermainkan oleh tengkulak.

BISNIS

Baca juga: Cukai Naik Saat Pandemi, Buruh Pabrik Rokok Bisa Turun 26 Persen

Berita terkait

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

9 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

54 hari lalu

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

55 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

55 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

56 hari lalu

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

59 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.

Baca Selengkapnya

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.

Baca Selengkapnya

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

9 Januari 2024

Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).

Baca Selengkapnya

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?

Baca Selengkapnya