Tak Hanya Veronica Koman, LPDP Catat 115 Penerima Beasiswa Tak Balik Lagi ke RI
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 13 Agustus 2020 12:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mencatat bahwa hingga Agustus 2020 terdapat 24.926 total penerima beasiswa LPDP dan 11.519 di antaranya telah menjadi alumni. Dari data tersebut, teridentifikasi sejumlah 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian sejumlah 60 kasus alumni telah diberi peringatan dan telah kembali serta melakukan pengabdian.
"Lalu, sejumlah 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL (Veronica Koman Liau)," dinukil dari keterangan resmi LPDP yang diterima Tempo pada Rabu malam, 12 Agustus 2020.
LPDP menyebutkan bahwa setiap penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan pasal kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia pada kontrak perjanjian.
Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa. Hal tersebut juga termaktub dalam surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia saat mendaftar.
Terhadap penerima beasiswa yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan.
<!--more-->
"Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau, yang tidak kembali ke Indonesia," tulis LPDP.
Terkait penagihan pengembalian dana beasiswa Veronica Koman, LPDP menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan sistem yang dimiliki lembaga tersebut, diperoleh data bahwa Veronica Koman pernah menginformasikan bahwa sempat kembali ke Indonesia di tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia.
Kembalinya Veronica ke Indonesia pada 2018, kata LPDP, dilakukan sebelum pengacara HAM tersebut lulus dari studinya. Sehingga, menurut lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu, kepulangan Veronica ke Indonesia bukan dalam status sebagai alumni, namun sebagai awardee on going dan tidak dapat dianggap kembali ke Indonesia dalam konteks pemenuhan kewajiban alumni.
LPDP mencatat Veronica lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019. Namun, laporan tersebut belum disampaikan secara lengkap. Lantas, setelah menjadi alumni, Veronica disebut tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.
"Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," tulis LPDP.
<!--more-->
Adapun kronologi penagihan pengembalian dana tersebut antara lain pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp. 773.876.918. Selanjutnya, pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica.
Pada tanggal 15 Februari 2020, menurut LPDP, Veronica Koman mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali. Cicilan pertama telah disampaikan ke kas negara pada April 2020 sebesar Rp 64.500.000.
"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi Veronica Koman hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ujar LPDP.
CAESAR AKBAR