Airlangga Sebut Subsidi Gaji Akan Dicairkan Dua Kali, Masing-masing Rp 1,2 Juta
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 12 Agustus 2020 14:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan subsidi gaji untuk pegawai berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan dibagi ke dalam dua gelombang pencairan.
"Ini segera diluncurkan oleh pemerintah bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang akan dibagi dua gelombang, masing-masing Rp 1,2 juta per tahapan, ini sedang finalisasi DIPA," ujar dia dalam konferensi video, Rabu, 12 Agustus 2020.
Airlangga mengatakan saat ini program tersebut sedang dibuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan-nya. Harapannya, program tersebut bisa menjadi pengungkit daya beli bagi masyarakat dan bisa menyumbang pertumbuhan ekonomi ke depannya.
Menurut Airlangga, program tersebut hanya melingkupi masyarakat yang saat ini masih bekerja. Sementara yang untuk masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) difasilitasi melalui program Kartu Prakerja.
"Jadi yang tidak bekerja melalui prakerja, yang masih bekerja akan dibantu melalui subsidi di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan tersebut merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
<!--more-->
Adapun pekerja/buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK; terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan; dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Persyaratan lainnya, ialah pekerja/buruh penerima upah; pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN; memiliki rekening bank yang aktif; tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja; dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” kata Ida.
Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucapnya.
Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
<!--more-->
Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena saat ini data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntable dan valid.
Lebih lanjut Ida menyatakan data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
CAESAR AKBAR