Uang Pensiun ke-13 PNS Cair Hari Ini, Simak 6 Ketentuannya
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Senin, 10 Agustus 2020 12:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Taspen (Persero) memastikan bahwa uang pensiun ke-13 bagi para pensiunan PNS, TNI dan Polri akan dicairkan hari ini, Senin, 10 Agustus 2020. Keputusan ini tertuang dalam surat manajemen Taspen kepada pimpinan cabang-cabang utama mereka, tertanggal 4 Agustus 2020 lalu.
"Benar, Senin kami bayarkan semua ke para pensiunan sesuai PP (Peraturan Pemerintah) yang berlaku," kata Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih mengkonfirmasi surat tersebut, saat dihubungi Tempo Sabtu malam, 8 Agustus 2020.
Dalam surat ini, ada 6 ketentuan yang harus diperhatikan dalam teknis pembayaran dana pensiun ke-13. Rinciannya yaitu sebagai berikut:
1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) Kementerian Keuangan bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.
2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun atau tunjangan
3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020
<!--more-->
4. Komponen pembayaran Pensiun ke-13 Tahun 2020 bagi penerima paling banyak meliputi: pensiun pokok, tunjangan keluarga, potongan pajak, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan
5. Ketentuan pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun atau tunjangan adalah:
a. Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
b. Penerima tunjangan veteran 50 persen tidak berhak atas pensiun ke-13 tahun 2020
c. Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda atau duda, maka diberikan pensiun ke-13 tahun 2020 kedua-duanya.
d. Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan.
e. Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun ke-13 tahun 2020.
6. Pensiun ke-13 tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif. Bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun, maka dibayarkan gaji ke-13 pada pensiunnya.