Uang Pensiun ke-13 PNS Cair Hari Ini, Simak 6 Ketentuannya

Reporter

Fajar Pebrianto

Editor

Rahma Tri

Senin, 10 Agustus 2020 12:48 WIB

bank bjb Terapkan Pengambilan Gaji ASN dan Pensiunan via Fasilitas ATM.

TEMPO.CO, Jakarta - PT Taspen (Persero) memastikan bahwa uang pensiun ke-13 bagi para pensiunan PNS, TNI dan Polri akan dicairkan hari ini, Senin, 10 Agustus 2020. Keputusan ini tertuang dalam surat manajemen Taspen kepada pimpinan cabang-cabang utama mereka, tertanggal 4 Agustus 2020 lalu.

"Benar, Senin kami bayarkan semua ke para pensiunan sesuai PP (Peraturan Pemerintah) yang berlaku," kata Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih mengkonfirmasi surat tersebut, saat dihubungi Tempo Sabtu malam, 8 Agustus 2020.

Dalam surat ini, ada 6 ketentuan yang harus diperhatikan dalam teknis pembayaran dana pensiun ke-13. Rinciannya yaitu sebagai berikut:

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) Kementerian Keuangan bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun atau tunjangan

Advertising
Advertising

3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020

<!--more-->

4. Komponen pembayaran Pensiun ke-13 Tahun 2020 bagi penerima paling banyak meliputi: pensiun pokok, tunjangan keluarga, potongan pajak, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan

5. Ketentuan pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun atau tunjangan adalah:

a. Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020

b. Penerima tunjangan veteran 50 persen tidak berhak atas pensiun ke-13 tahun 2020

c. Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda atau duda, maka diberikan pensiun ke-13 tahun 2020 kedua-duanya.

d. Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan.

e. Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun ke-13 tahun 2020.

6. Pensiun ke-13 tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif. Bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun, maka dibayarkan gaji ke-13 pada pensiunnya.

Berita terkait

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

3 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

3 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

4 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

4 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

5 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

5 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

9 hari lalu

Mengenal Kento Momota, Pebulu Tangkis Jepang yang Pensiun Usia 29 Tahun

Pebulu tangkis Jepang yang juga dunia dua kali Kento Momota mengumumkan pensiun

Baca Selengkapnya