Fitra: Bantuan Gaji Pegawai di Bawah Rp 5 Juta Rentan Tak Tepat Sasaran
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 9 Agustus 2020 07:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran alias Fitra menyebut kebijakan bantuan gaji bagi pegawai berpendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan rentan tidak tepat sasaran. Kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.
"Skema ini bagus untuk melindungi pekerja dan membantu perusahaan tetap berjalan, tidak melakukan PHK, tapi potensi masalahnya ada pada data pekerja yang menjadi dasar pemberian bantuan, yang akan berbasis data peserta BPJS ketenagakerjaan," ujar Sekretaris Jenderal Fitra Misbah Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Misbah mengatakan saat ini banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Sehingga, ada potensi banyak pekerja yang mestinya menerima tapi justru tidak menjadi sasaran program karena tidak terdaftar.
Selain itu, Misbah berujar bahwa selama ini umum diketahui adanya praktek perusahaan sering melaporkan gaji karyawannya di bawah nilai gaji sebenarnya. Hal tersebut bertujuan mengurangi nilai kewajiban pembayaran iuran BPJS.
"Artinya ada potensi penerima bantuan ini justru mereka yang pendapatannya sebenarnya sudah tinggi di atas Rp 5 juta, bukannya mereka yang belum terdaftar di BPJS," kata Misbah.
Kerentanan lainnya adalah bahwa penerima bantuan ini bisa saja pegawai dari perusahaan besar yang selama ini mengemplang pajak, atau juga perusahaan yang sudah mendapat insentif Pemulihan Ekonomi Nasional. Sehingga, perusahaan tersebut bisa mendapat keuntungan ganda dari kebijakan ini.
<!--more-->
Mengingat besarnya potensi salah sasaran terkait validitas data tersebut, Misbah meminta pemerintah agar bisa mencari cara untuk mendapatkan data yang lebih mendekati kondisi sebenarnya. Data kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa jadi rujukan umum, namun sebaiknya disertai dengan langkah untuk melakukan verifikasi dan vaidasi ke perusahaan-perusahaan.
Cara lainnya, kata dia, dengan membuka peluang bagi perusahaan untuk melaporkan data pekerja mereka yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta ada 13,8 juta pekerja. Itu harus diverifikasi dan validasi.
"Langkah lain yang adalah membangun komunikasi dengan serikat pekerja atau serikat buruh untuk pendataan, pengaduan, pengawasan pekerja yang berhak namun belum masuk daftar penerima," ujar Misbah. Serta, membuka posko pengaduan bagi pekerja formal maupun informal yang dirugikan atau yang seharusnya masuk daftar tapi tidak terdaftar dan sebaliknya.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai. B
Erick menjelaskan bantuan kali ini akan berfokus kepada 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan. "Atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Agustus 2020.
BLT Pekerja yang bakal diberikan kepada para pekerja tersebut adalah sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja. Mekanisme tersebut dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penyalurannya.
Baca juga: 5 Catatan Penting Pro Kontra tentang Wacana Pemberian BLT Pekerja Rp 31,2 T