Kemenko Perekonomian: Mekanisme Seleksi Penerima BLT Pekerja Belum Final
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 7 Agustus 2020 13:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan mekanisme seleksi terhadap pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT) atau BLT Pekerja belum final. Perencangan pelaksanaan program itu, kata dia, masih dibahas oleh pemerintah pusat.
"Program ini masih terus dibahas. Belum selesai pembahasannya, baik dari sisi detail programnya, mekanisme (seleksi), data, dan alokasi anggarannya," katanya kepada Tempo, Jumat, 7 Agustus 2020.
Meski demikian, Susiwijono mengatakan program ini sudah disepakati oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat koordinasi dengan kementerian-kementerian di bawahnya.
Airlangga, kata Susiwijono, juga telah meminta kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian BUMN untuk menindaklanjuti wacana pemberian bantuan sosial tersebut.
Pemerintah mewacanakan sebanyak 13,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan BLT atau subsidi gaji . Anggaran untuk program ini diperkirakan mencapai Rp 31 triliun.
<!--more-->
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya mengatakan BLT akan dikucurkan langsung kepada para pekerja adan dicairkan dua bulan sekali ke rekening masing-masing.
Adapun sasaran penerimanya difokuskan bagi pegawai non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BP Jamsostek dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mendesak pemberian subsidi upah tidak hanya diberikan kepada kepada buruh yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
"Pekerja bergaji di bawah 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker (BP Jamsostek) pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," kata Said.
Musababnya, kata dia, semua buruhmemiliki hak yang sama seperti yang tertuang dalam undang-undang. Di sisi lain, terkait kepesertaan BP Jamsostek, hal itu semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA