Ditjen Pajak Tunjuk 10 Perusahaan jadi Pemungut PPN Produk Digital
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 7 Agustus 2020 12:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi enam belas perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Agustus 2020.
Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini, antara lain Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible Inc, Alexa Internet, Audible Ltd Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
<!--more-->
Hestu mengatakan DJP bakal terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.
Sehingga, diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
"DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," kata dia.
DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
CAESAR AKBAR