Kasus Jouska, Perencana Keuangan Wajib Lapor ke PPATK

Selasa, 4 Agustus 2020 17:34 WIB

Pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertemu dengan tim PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska pada 9 September 2019. Sumber: laman resmi PPATK

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah kasus investasi ilegal, kini PT Jouska Finansial Indonesia atau Jouska diduga terjerat kasus pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri dugaan ini.

"Kami kerja otomatis saja kalau ada kasus, termasuk kasus-kasus yang ditangani SWI OJK (Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan)," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.

Sejak 24 Juli 2020, semua kegiatan Jouska sudah diberhentikan sementara oleh SWI OJK atau Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan. Sebab, Jouska ternyata melakukan kegiatan investasi ilegal tanpa izin.

Hubungan antara perencana keuangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebenarnya sudah ada aturannya. Rujukannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun beberapa pokok ketentuannya yaitu sebagai berikut:

Pertama, pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.

Advertising
Advertising

Kedua, pihak pelapor ini terdiri dari berbagai macam profesi. Totalnya mencapai 31 jenis profesi dan institusi, yaitu:

1. Bank
2. Perusahaan pembiayaan
3. Perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi
4. Dana pensiun lembaga keuangan
5. Perusahaan efek
6. Manajer investasi
7. Kustodian
8. Wali amanat
9. Perposan sebagai penyedia jasa giro
10. Pedagang valuta asing
11. Penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu
12. Penyelenggara e-money dan/atau e-wallet
13. Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam
14. Pegadaian
15. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi
16. Penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
17. Perusahaan properti atau agen properti
18. Pedagang kendaraan bermotor
19. Pedagang permata dan perhiasan atau logam mulia
20. Pedagang barang seni dan antik
21. Balai lelang.
22. Perusahaan modal ventura
23. Perusahaan pembiayaan infrastruktur
24. Lembaga keuangan mikro dan
25. Lembaga pembiayaan ekspor
26. Advokat
27. Notaris
28. Pejabat pembuat akta tanah
29. Akuntan
30. Akuntan publik
31. Perencana keuangan

Ketiga, mereka semua kemudian wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa. Cakupannya yaitu:

1. Pembelian dan penjualan properti
2. Pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk
jasa keuangan lainnya
3. Pengelolaan rekening giro, rekening tabungan,
rekening deposito, dan/atau rekening efek
4. Pengoperasian dan pengelolaan perusahaan;
dan/atau
5. Pendirian, pembelian, dan penjualan badan
hukum

Salah satu pihak yang terlibat dalam pembentukan PP ini adalah Tri Djoko, Ketua Financial Planning Standards Board (FPSB). Dua sebelum PP ini terbit, pada 2013, sempat terjadi juga kasus seperti yang dialami Jouska ini.

Djoko kemudian hadir mewakili financial planner dan duduk bersama PPATK merumuskan aturan ini. Selain PP ini, aturan lain yang mengatur lebih spesifik soal perencanaan keuangan adalah Peraturan PPATK Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Perencana Keuangan.

Berita terkait

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

2 hari lalu

Daftar 5 Negara Pemain Judi Online Terbanyak, Indonesia Tertinggi

Indonesia muncul sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, menurut survei DroneEmprit

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

7 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

7 hari lalu

Nurul Ghufron Pelapor Dewas KPK Albertina Ho, Ini Profil Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lulusan Universitas Jember, Unair, dan Unpad itu melaporkan Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

10 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

10 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

10 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

10 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

10 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

10 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

10 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya