Asosiasi Driver Online Tolak Pemberlakuan Ganjil-Genap

Minggu, 2 Agustus 2020 09:50 WIB

Sejumlah kendaraan melintas saat penghentian sementara aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Untuk menekan penularan virus corona, Pemprov DKI menghimbau masyarakat untuk melakukan social distancing di kendaraan umum atau menggunakan kendaraan pribadi. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Driver Online DKI Jakarta - Bodatebek keberatan aturan ganjil-genap yang diberlakukan kembali mulai Senin, 3 Agustus 2020.

"Karena seharusnya Pemda DKI mempertimbangkan juga kondisi dampak pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya kembali normal," Ketua DPD ADO Samsudin dalam keterangan tertulis, Sabtu malam, 1 Agustus 2020.

Senin besok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor roda empat dengan sistem ganjil-genap.

Samsudin mengatakan mereka penolakan, karena bagi pengemudi transportasi online dampak pandemi Covid-19, masih terasa dengan sepinya pesanan.

Dengan kembali diberlakukan ganjil genap, kata dia, penghasilan pengemudi akan kembali turun drastis karena ruang gerak yang terbatas.

"Pemda DKI seharusnya masih memberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor. 51 tahun 2020 dengan pasal 18 ayat 2 huruf k dengan isinya adalah angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan, " ujarnya.

Dia berharap Pemda DKI membuka ruang komunikasi dan diskusi sebelum kembali menerapkan aturan ganjil genap.

Hingga berita diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo belum menanggapi soal penolakan Asosiasi Driver Online terkait pemberlakuan ganjil-genap. Pesan yang dikirimkan Tempo belum direspons.

Sebelumnya, Syafrin mengatakan pembatasan nomor polisi ganjil genap pada mobil berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota selama Senin-Jumat.

Sama seperti sebelumnya, kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Ahad dan libur nasional. Ketentuan itu diterapkan pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.

Regulasi itu mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sebelumnya, aturan ganjil-genap dihentikan sejak Senin, 15 Maret 2020, dan terus mengalami masa perpanjangan hingga saat ini.

HENDARTYO HANGGI

Berita terkait

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

14 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

18 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

18 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

20 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

20 hari lalu

Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?

Baca Selengkapnya

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

21 hari lalu

Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

24 hari lalu

5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

25 hari lalu

Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

26 hari lalu

Jadwal Ganjil-Genap Mudik di Tol Trans Jawa dan Kendaraan yang Dikecualikan

Berikut jadwal pelaksanaan aturan ganjil-genap nomor kendaraan di jalan Tol Trans Jawa dan jenis kendaraan yang dikecualikan.

Baca Selengkapnya

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

26 hari lalu

H-4 Idul Fitri: Ini Jadwal Ganjil-Genap Jalan Tol Selama Arus Mudik Lebaran

Implementasi skema ganjil-genap selama arus mudik akan diberlakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dimulai Jumat 5 April 2024.

Baca Selengkapnya