Pandemi Covid-19 Bikin Garam Lokal Tak Terserap Industri
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rahma Tri
Jumat, 31 Juli 2020 21:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Serapan garam lokal oleh industri cukup rendah selama setahun terakhir, sehingga tak mencapai target yang dipatok pelaku industri dan petambak garam. Pandemi Covid-19 pun dituding sebagai pemicu anjloknya serapan garam lokal yang terjadi sejak 3 bulan terakhir.
Kementerian Perindustrian mencatat, industri manufaktur hanya menyerap sekitar 980.000 ton garam lokal hingga awal Juli 2020. Serapan tersebut lebih rendah dari kontrak yang diteken pelaku industri dan petambak garam pada Agustus 2019, yakni sejumlah 1,1 juta ton.
"Jadi, [target serapannya] belum tercapai dan kemungkinan sampai [akhir] Juli ini tidak bisa tercapai 1,1 juta ton. Mungkin hanya [akan tercapai] 1 juta dan sekitar 30.000 ton kalau berdasarkan data mereka [industri pengguna garam]," kata Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono seperti dikutip Bisnis, Jumat 31 Juli 2020.
Fridy menilai, rendahnya serapan tak lain karena industri pengguna garam mengerem produksinya pada semester I/2020. Adapun hal ini merupakan imbas dari penerapan protokol pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama masa pandemi Covid-19. Selama ini, garam lokal yang diserap pabrikan mayoritas diserap oleh industri pengasinan ikan.
Selain itu, Fridy menilai pengurangan konsumsi tersebut juga disebabkan oleh berkurangnya mobilitas arus barang akibat PSBB. Namun demikian, Fridy tidak begitu kecewa dengan proyeksi serapan garam yang tidak mencapai target tersebut. "Sebenarnya [tidak] sampai 10 persen lah yang tidak terapai. Kalau dilihat, sekarang banyak penurunan demand [pada berbagai sektor manufaktur] lebih dari 10 persen," ucapnya.
Seperti diketahui, Kemenperin memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara petani garam dan industri pengolah garam terkait serapan garam ke sektor manufaktur selama Agustus 2019-Juli 2020. Serapan garam lokal tersebut sedikit meningkat lantaran ada tambahan 20.000-30.000 ton per pelaku industri pengolah garam pada periode 2019-2020.
Harga yang ditetapkan dalam nota kesepahaman tersebut lebih mahal dari garam impor. Tarif impor garam umumnya berkisar US$ 50-US$ 55 atau sekitar Rp 740.250 (kurs Rp14.100) per ton. Sementara itu, harga garam lokal berada di kisaran Rp 1 juta-Rp 1,5 juta per ton.
BISNIS