Segera Cair, Ini 9 Catatan Penting Pembayaran Gaji ke-13 PNS per Agustus

Selasa, 28 Juli 2020 12:52 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Tak lama lagi jutaan pegawai negeri sipil atau PNS akan menerima gaji ke-13 pada Agustus 2020. Para pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, seperti guru, penyuluh, hingga dokter akan menerima gaji ke-13 PNS seperti yang dijanjikan pemerintah sebelumnya.

"Pejabat negara atau eselon I dan eselon II tidak terima," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Senin, 27 Juli 2020.

Sejak beberapa hari terakhir, rencana pencairan gaji ke-13 PNS ini terus menuai perhatian publik. Tempo mengumpulkan sejumlah keterangan dan catatan penting di balik kebijakan ini, berikut di antaranya:

1. Jumlah Penerima Mencapai 4,1 Juta

Tjahjo mengatakan total penerima gaji ke-13 yaitu 4.100.894 orang. Rinciannya yaitu Tenaga Administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang, Eselon V 14.989 orang, Jabatan Fungsional Umum 1.559.965 orang, dan Jabatan Fungsional Teknis 2.096.876 orang.

Advertising
Advertising

2. Total Anggaran yang Disiapkan Rp 28,5 Triliun

Pada pengumuman Selasa, 21 Juli 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total kebutuhan anggarannya mencapai Rp Rp 28,5 triliun.

Dari anggaran ini, Rp 13,89 triliun berasal dari APBD. Sementara Rp 14,6 triliun berasal dari APBN. Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp 7,86 triliun untuk pensiun.

3. Jokowi Sempat Minta Dikaji Ulang

Pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebenarnya telat. Biasanya, gaji ini cair sekitar Juni dan Juli. Penundaan terjadi karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Sri Mulyani untuk mengkaji ulang pembayarannya.

<!--more-->

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani pada Senin, 6 April 2020.

Rencana itu dia nilai penting dipikirkan ulang karena pendapatan negara berkurang signifikan hingga akhir tahun. Sementara itu, belanja negara telah membengkak untuk penanganan Covid-19.

4. Dua Peraturan Pemerintah dirombak

Seperti THR, gaji ke-13 ini tidak diberikan untuk pejabat negara, eselon I dan II. Sehingga, dua Peraturan Pemerintah (PP) akan diubah terlebih dahulu. "Kami akan segera keluarkan revisi regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.

Pertama, PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kedua yaitu PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai non-PNS pada Lembaga non-Struktural.

5. Dicairkan Saat Konsumsi Melemah

Dalam pengumumannya, Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 ini menjadi stimulus di tengah pandemi Covid-19. Harapannya, konsumsi bisa ikut didorong dari belanja PNS.

Jika merujuk pada data selama ini, lebih dari 50 persen ekonomi Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Di masa pandemi ini, Sri Mulyani meyakini konsumsi akan semakin tertekan, terutama setelah adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

<!--more-->

Kasus Covid-19 di Indonesia mulai terjadi 2 Maret 2020. Walhasil pada triwulan I 2020, laju konsumsi rumah tangga langsung jeblok. Dari 4,97 persen year-on-year (yoy) pada Triwulan IV 2019 menjadi 2,84 persen yoy pada Triwulan I 2020.

6. Beragam Respons PNS

Walau diharapkan mendorong konsumsi, tapi PNS memiliki cara masing-masing untuk mengelola uang ini. Anita, seorang PNS yang bekerja di Jakarta, senang mengetahui kabar ini. "Tentu senang, mas," kata dia kepada Tempo.

Tapi sepeti tahun-tahun sebelumnya, Anita tetap memutuskan menempatkan gaji ke-13 ataupun THR dalam tabungan. Tujuannya, untuk mengurangi pokok Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang sekarang Ia miliki.

Seperti Anita, Sahrul, seorang PNS yang juga bekerja di DKI Jakarta, juga bersyukur dengan kepastian pencairan gaji ke-13 ini. Tapi, Sahrul akan menggunakan gaji ke-13 ini untuk keperluan anaknya yang juga mau masuk sekolah. Mulai dari buku hingga seragam sekolah.

6. Gaji ke-13 PNS Diyakini Dorong Konsumsi

Meski demikian, Kemenkeu tetap berharap pembayaran gaji ke-13 ini akan berdampak cukup baik pada konsumsi. Sebab, saat ini juga bertepatan dengan momen kenaikan kelas untuk anak sekolahan. Sehingga, ada kebutuhan untuk perlengkapan belajar dari rumah, untuk laptop, internet, dan sebagainya.

"Jadi marginal prospensity to consume besar," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystalin.

7. Total Nilai Anggaran Dinilai Tidak Signfikan

Peneliti dari Center of Macroeconomics and Finance Indef, Abdul Manap Pulungan menilai gaji ke-13 memang bisa menjadi stimulus perekonomian dengan mendorong konsumsi. "Tapi tidak signifikan," kata dia.

<!--more-->

Alasan pertama karena total anggaran yang digelontorkan hanya sekitar Rp 28,5 triliun atau lebih rendah dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, gaji ke-13 pun sifatnya adalah tambahan, bukan gaji pokok per bulan yang memang digunakan untuk konsumsi.

Kedua, karena jumlah ASN di Indonesia pun juga tidak mendominasi. Terlebih, kata Abdul, kelas menengah di PNS juga akan memilih menggunakan gaji ke-13 untuk berjaga-jaga atau untuk asuransi pendidikan anak. "Kelas menengah ini lebih rasional untuk menyiapkan dana," kata dia.

8. Diusulkan Khusus untuk Non-eselon

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah juga punya pandangan lain. Menurut dia, pemerintah semestinya mencairkan gaji ke-13 PNS hanya untuk pegawai yang non-eselon, khususnya guru dan tenaga medis, di masa pandemi corona.

Sebab, saat ini pemerintah tengah mengalami situasi keuangan yang sangat tertekan. “Karena penerimaan pajak turun sementara pengeluaran meningkat untuk menstimulus perekonomian,” tutur Piter

9. Diwarnai Protes

Meski sudah ada kepastian pencairan, kebijakan gaji ke-13 ini tetap menuai kritik. Sejumlah PNS Fungsional Ahli Utama golongan IV D dan IV E bersurat kepada Jokowi karena Sri Mulyani tidak akan mencairkan gaji ke-13 bagi dua golongan PNS itu.

Dalam lampiran suratnya PNS golongan IV D dan IV E yang memprotes adalah tenaga fungsional di bidang kesehatan. "Untuk memperjuangkan hak-hak kami, kami akan menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo," kata kordinator perwakilan PNS golongan IV D dan IV E, Persis Sampeliling dalam keterangan tertulisnya, Jumat 24 Juli 2020.

Menurut Persis, gaji ke-13 ini serupa dengan THR. Saat itu, PNS jabatan fungsional ahli utama IV D IV E juga tidak dapat karena disetarakan dengan jabatan eselon I dan II. Menurut dia, tidak ada dasar hukum hukum kesetaraan antara PNS golongan IV D IV E yang hanya sebagai staf unit dengan pejabat ekselon I atau II.

Berita terkait

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

2 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jadwal Gaji ke-13 PNS, Jokowi Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran

10 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Jadwal Gaji ke-13 PNS, Jokowi Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran

Lebaran telah usai. Simak jadwal pencairan gaji ke-13 PNS.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN, Pengguna Kereta Api Selama Lebaran Capai Tiga Juta

10 hari lalu

Terkini Bisnis: Luhut Koordinasikan Investasi Apple di IKN, Pengguna Kereta Api Selama Lebaran Capai Tiga Juta

Jokowi menginstruksikan Luhut untuk mengkoordinasikan rencana investasi Apple di IKN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

10 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Lebaran Selesai, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

10 hari lalu

Lebaran Selesai, Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Kapan gaji ke-13 PNS cair? Ini jadwalnya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

11 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

20 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya