BP Jamsostek Bakal Beri Keringanan Iuran Selama 6 Bulan, tapi...

Reporter

Antara

Editor

Rahma Tri

Rabu, 22 Juli 2020 04:11 WIB

Peserta BP Jamsostek menunjukkan kelengkapan persyaraytan kepada petugas pelayanan BP Jamsostek secara daring di kantor Cabang BP Jamsostek Menara Mulia, Jakarta, Selasa 23 Juni 2020. BP Jamsostek telah menerapkan protokol pelayanan secara daring dan tanpa pertemuan secara fisik, hingga 10 Juni 2020 pengajuan klaim mengalami peningkatan yang mencapai lebih dari 922.000 kasus dengan nilai Rp 11,9 triliun. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan relaksasi pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP) selama enam bulan. Namun, keringanan terkait dampak pandemi ini masih menunggu regulasi dari pemerintah walau pembahasan di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan sudah rampung.

“Regulasinya bisa keluar di tahun ini juga, nanti segera disosialisasikan dan diimplementasikan di lapangan,” kata Agus di Palembang, Selasa 21 Juli 2020.

Program relaksasi iuran ini merupakan respons BP Jamsostes atas kondisi terkini akibat dunia usaha yang terpukul pandemi. Bahkan sejumlah sektor industri terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terpuruk.

BP Jamsostek mencatat, dilihat dari pengajuan klaim Jaminan Hari Tua atau JHT sepanjang bulan Juni 2020, terjadi lonjakan sebesar 131 persen atau sebanyak 287,5 ribu kasus dengan nominal Rp 3,51 Triliun. Jumlah tersebut meningkat 129 persen dibanding pengajuan klaim JHT sepanjang Juni 2019 yang sebanyak 124,5 ribu.

“Nantinya bakal ada relaksasi untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP). Rencananya, ada keringanan pembayaran selama enam bulan, bahkan untuk pembayaran iuran JP bisa ada penundaan, ini merupakan salah satu cara untuk membantu dunia usaha,” Agus meyakinkan.

Menurut dia, relaksasi ini juga untuk menjaga tingkat kepesertaan BP Jamsostek. Untuk diketahui, selama pandemi, terjadi penonaktifan status peserta dari jutaan karyawan.

<!--more-->

Terkait PHK, BP Jamsostek telah menyediakan berbagai kanal klaim yang dapat digunakan oleh peserta melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), yang terdiri dari kanal online, offline dan kolektif. Protokol ini telah diperkenalkan sejak bulan Maret lalu melalui kanal online antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Sedangkan kanal offline dapat dilakukan dengan mendatangi di kantor cabang BP Jamsostek di seluruh Indonesia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Pada prinsipnya terkait PHK ini kami fokus memberikan kemudahan untuk proses klaim, sementara untuk dananya, itu tidak perlu khawatir karena sama sekali tidak ada masalah, sangat liquid sekali berapa pun yang mau diambil dan diberikan ke peserta,” kata dia.

Hanya saja, Agus berpesan, sedapat mungkin peserta tidak mengambil dana Jaminan Hari Tua-nya jika tidak benar-benar terpaksa.

Sementara itu Dewan Pengawas BP Jamsostek Rekson Silaban mengingatkan badan tersebut agar tetap mengedepankan pelayanan prima walau sedang menghadapi pandemi COVID-19.
“BP Jamsostek melayani 4 juta lebih peserta yang terkena korban PHK. Jika sebelumnya proses klaim berlangsung lima hari, kini menjadi 3-4 hari saja artinya ini sesuatu yang patut diapresiasi,” kata Rekson.

ANTARA

Berita terkait

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

6 jam lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

4 hari lalu

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

5 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

5 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

6 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

8 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

9 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya