Cabut Larangan Cantrang, Edhy Prabowo: Nelayan Harus Hidup
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 21 Juli 2020 08:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan alasannya mengizinkan kembali alat tangkap cantrang. Menurut dia, kebijakan itu mengakomodasi semua nelayan, baik yang memiliki kapal maupun yang tidak.
"Aturan soal cantrang perlu diatur karena ada nelayan kita yang tidak punya kapal, yang hanya memasang bubu di pinggiran. Semua (nelayan) harus hidup, baik yang kecil maupun yang besar,” tutur Edhy, Senin, 20 Juli 2020.
Penggunaan alat tangkap cantrang sempat dilarang oleh menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Kala itu, Susi beralasan pemakaian alat tersebut dapat merusak ekosistem laut.
Meski larangan cantrang dicabut, Edhy memastikan ada aturan-aturan baru yang ditambahkan supaya keberadaan kapal cantrang tidak mengganggu nelayan pengguna alat tangkap lain. Sebab, kata dia, semua nelayan, termasuk nelayan dengan skala tangkapan kecil, berkontribusi menggerakkan sektor perekonomian maritim.
Apalagi, tutur Edhy, sebagian besar kapal cantrang di Indonesia dioperasikan oleh nelayan-nelayan kecil. Sehingga, bila dipaksakan tetap dilarang, ekonomi nelayan kecil pengguna cantrang diklaim akan terus terganggu.
<!--more-->
Di satu sisi, Menteri Edhy berkukuh bahwa cantrang tidak merusak lingkungan. "Cantrang ini justru paling banyak dipakai oleh kapal-kapal kecil di bawah 30 GT. Jumlahnya ada 5.000-an. Sementara kapal di atas 30 GT cuma 740,” katanya.
Edhy juga menampik bahwa cantrang merusak karang. “Bagaimana bisa cantrang kena karang justru jaring cantrangnya yang rusak," ujar Edhy, mengimbuhkan.
Lebih lanjut, Edhy menjelaskan aturan cantrang tengah dalam tahap harmonisasi. Di dalamnya akan diatur zonasi penangkapan kapal cantrang, ukuran, serta panjang jaring.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA