Aturan bagi Pesepeda Tinggal Tunggu Tanda Tangan Menhub

Senin, 20 Juli 2020 08:55 WIB

Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Ahad, 19 Juli 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jalur sepeda serta meluaskannya seiring meningkatnya jumlah pesepeda di Jakarta akhir-akhir ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan segera mengesahkan aturan yang melindungi pesepeda dalam bentuk peraturan menteri. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan regulasi itu tinggal menunggu tanda tangan Menteri Budi Karya Sumadi.

“Sudah selesai uji publik. Mau kami ajukan kepada Pak Menteri untuk ditandatangani,” ujar Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo pada Senin, 20 Juli 2020.

Beleid yang menanungi pesepeda telah dirancang oleh Kementerian Perhubungan atau Kemenhub dalam waktu beberapa bulan ke belakang. Aturan ini mulanya diwacanakan sebagai respons terhadap maraknya tren bersepeda di kalangan masyarakat pada masa pandemi.

Menurut Budi Setiyadi, ada tiga poin penting yang termaktub dalam aturan tersebut. Ketiganya adalah jalur sepeda dan infrastruktur pendukungnya, alat kelengkapan dan keamanan sepeda, serta tata-cara bersepeda.

Dalam rencangannya, Kementerian Perhubungan juga akan menetapkan larangan-larangan tertentu. Pertama, pesepeda dilarang menambah aksesoris untuk mengangkut penumpang Namun, larangan ini dikecualikan untuk sepeda-sepeda yang memang didesain memiliki tempat duduk penumpang.

Advertising
Advertising

Kedua, pesepeda tidak boleh menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat mengendarai sepeda. Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan payung ketika berkendara kecuali pedagang.

Keempat, laju pengemudi pun tidak diperkenankan berdampingan dengan kendaraan lain kecuali sudah ditentukan oleh rambu-rambu lalu lintas. Kelima, pesepeda dilarang melaju dengan cara berjajar di jalan raya melebihi dua orang.

Budi Setiyadi menerangkan, aturan bagi pesepeda berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Nantinya sanksi bagi pihak yang melanggar akan diatur oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah (perda) yang targetnya akan kelar pada Agustus mendatang.

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

14 menit lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

21 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

7 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

7 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya