Mundur dari Jabatan, Anak Buah Edhy Prabowo: Tidak Perlu Drama
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 17 Juli 2020 08:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Zulficar Mochtar menuliskan catatan singkat tentang kemunduran dirinya sebagai pejabat eselon I Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian yang dipimpin Edhy Prabowo. Ia mengatakan sikapnya tersebut tidak perlu diperdebatkan oleh publik.
"Ini hal biasa saja saja. Tidak perlu heboh atau drama," katanya melalui akun Facebook pribadinya, Jumat, 17 Juli 2020.
Tulisan itu sekaligus menjawab adanya ketidakseragaman informasi tentang kemundurannya. Belum lama ini, KKP menyatakan bahwa Zulficar diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan berdasarkan pengakuan Zulficar melalui suratnya yang beredar di perpesanan instan, ia mengundurkan diri.
Zulficar memastikan bahwa dia tidak akan meminta klarifikasi kepada KKP terkait persoalan ini. Musababnya, dia memandang KKP adalah rumahnya selama beberapa tahun dia menjabat. "Saya cukup paham siapa bertugas apa dan suasana kebatinan di sana," katanya.
Di samping itu, juga menyampaikan permohonan mohon maaf bahwa langkahnya mundur tidak populer. Namun ia menyebut sikapnya itu diambil bukan untuk gagah-gagahan. "Sederhana saja: prinsip jangan ditawar, jabatan bukan segalanya," katanya.
Masih dalam unggahan di media sosial itu, Zulficar mengatakan hari ini ialah hari terakhir ia bekerja. Pejabat yang diangkat di era Susi Pudjiastuti ini memastikan sudah mengajukan surat kepada Menteri KP Edhy Prabowo pada 14 Juli 2020.
<!--more-->
Tidak dijelaskan apa alasannya mundur kepada publik. Ia mengatakan alasan itu hanya disampaikan kepada Edhy Prabowo. "Hanya berdua dengan Pak Menteri KP. Beliau memahami apa yang saya sampaikan," tuturnya.
Menurut dia, membangun kelautan dan perikanan, mewujudkan visi negara maritim, dan mengibarkan semangat poros maritim tidak selamanya harus dari dalam pemerintahan. "Banyak peran dan cara yang bisa dilakukan," tuturnya.
Zulficar mengaku bangga selama ini sudah menjadi bagian dari Kementerian KP. Dia menggambarkan bahwa keluarga besar di lingkup Kementerian itu luar biasa. "Dedikasinya, loyalitasnya, militansinya, kemampuan teknisnya, komitmennya, waktu dan tupoksinya telah menempanya menjadi kuat," tutur dia.
Ia pun menerangkan, tanggung jawabnya di Kementerian selama ini cukup berat. Kemudian, Zulficar menyampaikan pesan agar bekas koleganya di sektor kelautan dan perikanan tetap semangat untuk berjuang.
Lebih lanjut, ia juga memberikan penilaian kepada sosok kepemimpinan Edhy Prabowo yang sudah menjabat sebagai menteri selama 8 bulan ini. Menurut Zulficar, Edhy adalah figur yang baik, semangat, ulet, dan sportif. "Semoga beliau selalu diberi sehat, sukses, dan barokah dalam menjalankan amanah besar," ucapnya.
Setelah mundur dari Kementerian, Zulficar mengemukakan rencananya. Dia menyatakan bakal kembali bermain futsal, bersepeda mengikuti tren terkini, hingga menyelam. "Main gaplek, ngopi dan diskusi, sambil merawat semangat kemaritiman," ucapnya.
<!--more-->
Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo sebelumnya menyatakan Zulficar diberhentikan dari jabatannya oleh Edhy Prabowo. “Diberhentikan sejak Senin (13 Juli 2020),” katanya kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020.
Agung menjelaskan, alasan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberhentikan Zulficar berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Peraturan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan beleid tersebut, Pasal 106 menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS. Agung membenarkan bahwa Zulficar bukan dari kalangan PNS.
“Pak Menteri hanya melaksanakan amanat itu. Dan Pak Zulficar menerima dengan legowo,” tutur Agung.
Namun pada ayat berikutnya, beleid itu sejatinya menjelaskan bahwa ketentuan pejabat non-PNS dapat dikecualikan sepanjang mereka mendapatkan persetujuan dari presiden setelah memperoleh pertimbangan dari menteri terkait, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan. Dikonfirmasi terkait ayat ini, Agung hanya menjawab singkat. “Amanat PP sebagai dasar,” tuturnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA