KPK Serahkan Aset Koruptor Senilai Rp 36,9 Miliar ke BPN

Kamis, 16 Juli 2020 16:04 WIB

Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Karyoto menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan barang rampasan Komisi senilai Rp 36,9 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR atau BPN).

BMN yang dimaksud berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang yang ditujukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. “Tanpa bantuan dari kantor-kantor bapak (Menteri ATR/BPN) di daerah, kami tak bakal dapat melacak aset-aset yang digelapkan dan disamarkan pelaku korupsi,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, Kamis, 16 Juli 2020.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 27/KM. 6/2020, barang aset koruptor rampasan ditetapkan status penggunaan BMN berupa sebidang tanah dan bangunan atas nama Djoko Susilo senilai Rp 26,88 miliar.

Tanah tersebut terletak di Jalan Paso RT 005 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan dengan total seluas 3.201 meter persegi. Sesuai ketentuan perundang-undangan, tanah itu akan digunakan untuk lokasi kantor wilayah ATR/BPN DKI Jakarta.

KPK juga menyerahkan satu bidang tanah dan bangunan yang terletak Jalan Sikatan Nomor 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur atas terdakwa Bambang Irianto. Dengan total seluas 4.471 meter persegi, tanah senilai Rp 10,054 miliar itu akan digunakan untuk kantor ATR/BPN Kota Madiun.

<!--more-->

Wakil KPK Alexander Marwata menyebutkan hingga kini tanah dan bangunan menjadi simbol prestis bagi masyarakat juga pejabat. Ia menyatakan banyak pejabat di negara ini menumpuk kekayaannya dengan cara membeli tanah bangunan.

Oleh karena itu, menurut Alexander, cara paling mudah untuk mencurigai seseorang melakukan korupsi itu dari gaya hidupnya. “Mobilnya apa, rumahnya dimana, bandingan dengan penghasilan yang bersangkutan."

Sering kali banyak atasan yang tidak mendeteksi bawahannya melakukan apa, misalnya di kasus Gayus Tambunan, seorang pegawai golongan III B yang terlanjut menumpuk kekayaan senilai Rp 100 miliar. Juga Fuad Amin, Bupati Bangkalan dua periode yang kekayaannya disita KPK hampir Rp 500 miliar. “Sebagian besar bentuknya tanah dan bangunan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPN Sofyan A Djalil menyatakan aset negara yang diserahkan KPK ini akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial serta Kantor Pertanahan. "Kami akan menjadikan aset tanah sitaan di Jakarta seluas 3.500 meter persegi sebagai Taman KPK yang dikelola Kementerian ATR/BPN. Karena Jakarta sangat kekurangan ruang terbuka hijau (RTH)," ucapnya.

Adapun satu bidang tanah lainnya di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kata Sofyan, akan dikembangkan sebagai kantor pertanahan. Hal ini sangat mendukung program Pendaftaran Tanah Secara Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia yang ditargetkan tuntas pada 2025 mendatang.

MUHAMMAD BAQIR | RR ARIYANI

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

3 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

4 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

6 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya