Trending Bisnis: Dari Lim Swie King hingga Anak Buah Edhy Prabowo
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Kamis, 16 Juli 2020 06:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita trending ekonomi dan bisnis pada Rabu 15 Juli 2020, dimulai dari tanggapan Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap penangkapan Lim Swie King dalam penyelundupan benih lobster alias benur oleh Bareskrim Mabes Polri hingga pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo soal akses pasar dalam negeri bagi nelayan di Indonesia yang masih terkendala oleh ongkos distribusi logistik.
Adapula berita soal tanggapan Kementerian Perhubungan terkait keputusan teranyar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal penggunaan rapid test atau tes cepat tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.
Ada sekitar empat berita yang menjadi berita trending Bisnis pada Rabu. Berikut empat berita tersebut:
1. Lim Swie King Ditangkap Terkait Ekspor Benih Lobster, Sikap KKP?
Kementerian Kelautan dan Perikanan menanggapi penangkapan Lim Swie King alias Aan, pelaku penyelundupan benih lobster alias benur, oleh Bareskrim Mabes Polri. Staf Khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi, mengatakan pelaku tidak terdaftar sebagai pengusaha yang memperoleh izin ekspor benih lobster.
“Lim bukan eksportir dalam perusahaan/koperasi/asosiasi yang mendapatkan kuota ekspor,” kata Andreau kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020.
Andreau mengatakan Kementerian akan terus memburu seluruh pelaku penyelundupan benur mulai hulu hingga hilir. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020 yang mengatur kuota hingga ukuran komoditas untuk pengiriman ke luar negeri.
<!--more-->
Lebih lanjut, Andreau memastikan pihaknya tidak bakal memandang bulu dalam menangkap pelaku yang melakukan tindak penyelundupan benih lobster. Kementerian bekerja sama dengan aparatur untuk mengawasi seluruh kegiatan pencurian ikan maupun sumber daya maritim lainnya.
“KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan melakukan pengawasan secara detail terhadap seluruh kegiatan ilegal dalam ruang lingkup KKP dan melalui Satgas 115 mempertegas pemberantasan penyelundupan benih bening lobster,” ucap Andreau.
Baca berita selengkapkan soal sikap KKP terkait penangkapak Lim Swie King dalam kasus ekspor benih lobster di sini.
2. Terawan Teken Aturan Rapid Test, Nasib Penumpang Transportasi?
Kementerian Perhubungan angkat bicara keputusan teranyar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto soal penggunaan rapid test atau tes cepat tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Covid-19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menyatakan, pihaknya masih mengacu pada aturan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Artinya, penumpang transportasi umum maupun pribadi jarak jauh masih harus menyertakan dokumen hasil rapid test dan tes swab PCR.
“Syarat penumpang yang boleh bepergian antar-kota lintas wilayah sampai saat ini masih merujuk pada SE Gugus Tugas 7 yang telah direvisi dalam SE Nomor 9 tahun 2020,” kata Adita kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020.
<!--more-->
Adita menerangkan, selama Tim Gugus Tugas belum melakukan perubahan aturan, Kementerian Perhubungan tidak akan mengubah ketentuan. Artinya, penyesuaian regulasi terkait penumpang perjalanan akan mengacu pada regulasi Tim Gugus Tugas.
Meski begitu, bukan berarti langkah Kementerian Perhubungan ini tidak sejalan dengan kementerian lainnya. “Sebab Kementerian Kesehatan pun menjadi bagian dari Gugus Tugas,” ucap Adita.
Baca berita selengkapnya tentang nasib penumpang transportasi terkait aturan rapid test di sini.
3. Pejabat Eselon I KKP Anak Buah Edhy Prabowo Mengundurkan Diri
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Zulficar Mochtar mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diajukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Selasa, 14 Juli 2020 lalu.
Informasi mundurnya Zulficar beredar melalui pesan pendek. Saat dikonfirmasi terkait kabar itu, dia tidak membantah. "Benar," kata Zulficar kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020.
Belum jelas alasan Zulficar mundur. Namun, dalam pesan itu, ia mengatakan telah menyampaikan prinsip-prinsipnya kepada Edhy.
<!--more-->
Direktorat yang dibawahi oleh Zulficar turut terlibat penerbitan regulasi pembukaan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020. Beleid tersebut diundangkan pada Mei 2020.
Baca berita selengkapnya tentang pengunduran anak buah Edhy Prabowo di sini.
4. Edhy Prabowo: Ongkir Ikan ke Jepang Rp 3.600, ke Jakarta Rp 3.800
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan akses pasar dalam negeri bagi nelayan di Indonesia masih terkendala oleh ongkos distribusi logistik yang terlampau tinggi. Dia mencontohkan, pengiriman komoditas tersebut dari Indonesia bagian timur ke Jakarta lebih mahal ketimbang ke Jepang.
“Di Indonesia timur, ikan begitu melimpah. Tapi untuk sampai Jakarta, kita butuh ongkos Rp 3.800 per kilogram. Lebih murah membawa ikan dari Morotai ke Jepang yang harganya Rp 3.600 per kilogram,” tutur Edhy dalam dalam diskusi publik bersama Bincang Karya (Bianka), Rabu, 15 Juli 2020.
Menurut Edhy, Kementeriannya saat ini sedang berfokus memperbaiki jalur logistik bagi pengiriman hasil laut untuk membuka akses pasar di dalam negeri. Langkah pertama, KKP akan memetakan kembali potensi-potensi ikan di seluruh perairan.
Kedua, Kementerian berencana memperkuat konektivitas antar-wilayah untuk mengurangi disparitas harga penjualan produk ikan. Menurut Edhy, adanya perbedaan harga komoditas bukan masalah, namun ia berharap selisihnya antar-daerah tak terlampau tinggi sehingga produktivitas hasil laut di level nelayan dapat terserap maksimal di dalam negeri.
Di samping itu, Edhy berencana mengatur ulang kuota pemilik kapal besar yang memperoleh izin tangkap ikan di perairan RI. Saat ini, kelompok pengusaha dengan skala jumbo hanya boleh menangkap ikan maksimal 50 ribu ton per tahun.
Baca berita selengkapnya akses pasar dalam negeri bagi nelayan di Indonesia masih terkendala di sini.