Pandemi, Kementan Rilis Kebijakan Terbaru soal Pelaksanaan Kurban

Selasa, 14 Juli 2020 14:32 WIB

Lapak dagangan kambing kurban di trotoar Jalan K.H. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 10 Agustus 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur pelaksanaan kegiatan kurban tahun ini. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian atau Kementan I Ketut Diarmita menyatakan, kebijakan itu dirilis untuk meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner terkait pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19.

Ketut menjelaskan, aturan itu mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban.

Surat Edaran (SE) No.0008 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia atau di luar RPH-R dan di RPH-R.

Mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak (physical distancing). Pengaturan jarak minimal 1 meter, jual beli hewan kurban juga disarankan dengan memanfaatkan teknologi online yang dikoordinir panitia. Sedangkan kegiatan pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan distribusi daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Lalu, pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dengan melakukan pengukuran suhu tubuh. Jika ditemukan orang yang memiliki gejala covid-19 dilarang masuk ke tempat yang berkegiatan kurban.

Advertising
Advertising

Selain itu, kata Ketut, juga diperlukan juga penerapan higiene sanitasi, yaitu petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan. "Dan harus disediakan fasilitas CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun)/hand sanitizer."

<!--more-->

Selain penerapan higiene sanitasi, penerapan higiene personal dengan memakai masker, facehield, sarung tangan juga perlu dilakukan. Protokol kesehatan yang lain adalah mencuci tangan, hindari jabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat pribadi (alat sholat, alat makan, dan lain lain) juga harus diterapkan.

Untuk memudahkan pelaporan petugas dan informasi dari daerah, Ketut memastikan akan disiapkan sistem pelaporan kurban secara real-time berbasis web dan terhubung dengan Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional atau iSIKHNAS. "Informasi yang dilaporkan terkait kegiatan di lokasi penjualan dan pemotongan yang meliputi aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan," kata Ketut.

Selanjutnya, tim pemantauan hewan kurban 1441 H telah ditetapkan oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner melalui Surat Keputusan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Nomor B.19.005/KP.310/F5/06/2020.

Tim terdiri atas 41 orang Dokter Hewan dan Paramedik untuk diturunkan ke lapangan wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. "Tugasnya melaksanakan koordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di daerah tugas," ujar Ketut.

Selain itu, tim juga ditugaskan mengawasi pelaksanaan teknis kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner oleh pemerintah daerah. Tim kemudian melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan kurban dan mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kurban. Adapun kewajiban yang harus diterapkan di tempat pemotongan hewan adalah daging hewan kurban harus memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Berita terkait

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

2 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

2 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

4 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

4 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

4 hari lalu

Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

4 hari lalu

Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

KPK Jawab Kesaksian Mantan Sespri Sekjen Kementan soal BAP Kasus SYL Bocor saat Penyelidikan

4 hari lalu

KPK Jawab Kesaksian Mantan Sespri Sekjen Kementan soal BAP Kasus SYL Bocor saat Penyelidikan

Mantan Sespri Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi mengaku mendapat tekanan psikis saat mengetahui BAP soal kasus SYL bocor.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

6 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Ini Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan

6 hari lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Ini Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan

Hakim perkara korupsi Syahrul Yasin Limpo bertanya soal permintaan untuk kado dan kebutuhan perawatan kecantikan anak SYL, Indira Chunda Thita.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

6 hari lalu

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.

Baca Selengkapnya