KSPI Mundur dari Tim Teknis Omnibus Law, Ini Alasannya
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Minggu, 12 Juli 2020 19:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis yang membahas omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Tim ini mulanya dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mencari jalan keluar atas buntunya pembahasan klaster ketenagakerjaan, sekaligus untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.
“Jika sekedar mendengarkan masukan dan ngobrol ngobrol saja, secara resmi kami sudah menyampaikan masukan berupa konsep RUU secara tertulis kepada pemerintah dan Apindo, serta Kadin, tetapi kemudian secara arogan konsep serikat pekerja tersebut dikembalikan. Barangkali mereka merasa di atas angin karena merasa didukung oleh unsur pemerintah,” kata Said Iqbal Presiden KSPI dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 Juli 2020.
Said Iqbal mengatakan ada setidaknya empat alasan organisasinya keluar dari tim teknis tersebut. Pertama, tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Tetapi hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur.
Kedua, Ia mengatakan unsur pengusaha mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau menyerahkan usulan konsep Apindo atau Kadin secara tertulis.
Dengan demikian Said Iqbal berpendapat hal tersebut menyalahi prinsip tripartit dan norma-norma dalam dialog sosial yang mengedepankan kesetaraan, kebebasan berpendapat, dan saling percaya untuk mengambil keputusan besama secara musyawarah dan mufakat. "Sebagaimana juga termaktub dalam konvensi ILO no 144 tentang Tripartit yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia."
Ketiga, Said Iqbal merasa ada kesan pembahasan akan dipaksakan selesai pada tanggal 18 Juli 2020. Dengan jumlah pertemuan yang hanya 4-5 kali, serikat buruh memiliki dugaan pembahasan tersebut hanya langkah untuk mendapatkan legitimasi dari buruh. Karena, ia berujar tidak mungkin membahas pasal-pasal dalam rancangan beleid tersebut hanya dalam 4-5 kali pertemuan.
<!--more-->
"Jadi kami menduga ini hanya formalitas dan jebakan saja dari pemerintah yang diwakili Kemenaker dalam memimpin rapat tim. Agar mereka mempunyai alasan, bahwa pemerintah sudah mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk didengarkan pendapatnya," ujar Said Iqbal. Ia menuding pemerintah hanya sekadar ingin memenuhi prosedur saja bahwa telah mengundang pekerja masuk dalam tim dan tidak menyelesaikan substansi materi RUU Omnibus Law yang ditolak buruh.
Keempat, Said Iqbal pun mengatakan alasan KSPI mundur dari tim tersebut lantaran masukan yang disampaikan hanya sekedar ditampung, tetapi tidak ada kesepakatan dan keputusan apapun dalam bentuk rekomendasi untuk menyelesaikan substansi masalah omnibus law.
Padahal, ia berujar yang harus diselesaikan adalah substansi dari klaster ketenagakerjaan antara lain penghapusan upah minimum yaitu UMK dan UMSK dan memberlakukan upah perjam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon, serta penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan.
Selain itu juga masalah waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus cuti serta menghapus hak upah saat cuti, kemudahan masuknya tenaga kerja asing buruh kasar di Indonesia, mereduksi jaminan sosial, mudahnya PHK sewenang wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha.
“Berdasarkan empat alasan di atas, kami dari KSPI, KSPSI AGN, dan FSP Kahutindo keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan," tutur Said Iqbal.
Said Iqbal mengatakan di dalam tim tersebut masih ada serikat pekerja KSBSI bersama beberapa serikat pekerja yang lainnya. Ia berujar mereka harus bertanggung jawab penuh apabila Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh tersebut tetap disahkan.
“Dengan keluarnya dari tim, kami tidak bertanggungjawab atas apapun hasil dari pembahasan tim tersebut. Kami tidak ingin masuk di dalam tim yang hanya sekedar menampung masukan saja tanpa keputusan, dan hanya sebagai alat legitimasi dan menjadi tukang stempel terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal.
CAESAR AKBAR