Data Denny Siregar Bocor, Tagar Boikot Telkomsel Viral di Twitter
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 11 Juli 2020 08:06 WIB
"Sebagai pengguna @Telkomsel, saya sangat kecewa dengan keamanan Telkomsel yang mudah dibobol backer. Jika tidak ada upaya pihak Telkomsel untuk menangkap pelaku, lebih baik saya ganti nomor lain dan #boikotTelkomsel," tulisnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap karyawan Telkomsel yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar kepada akun Twitter Opposite6890. Penangkapan atas dasar laporan yang dilakukan oleh PT Telkomsel ke Bareskrim pada 8 Juli 2020.
Pembobol diketahui merupakan karyawan outsourcing Telkomsel di Ruko Grapari, Krukut, Surabaya, yang bertugas sebagai customer service. Posisinya ini membuat ia memiliki akses terbatas terhadap data pribadi pelanggan.
Pelaku, dengan tidak melalui otorisasi, membuka file atas nama Denny Siregar dan didapat dua data: data pelanggan dan device milik pelanggan. Setelah membuka data pribadi Denny Siregar, pelaku memfoto dan mengambil screenshot untuk diteruskan ke akun Opposite6890 via direct message (DM) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 WIB.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 46 dan 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 50 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 362 KUHP, dan Pasal 95 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
<!--more-->
Sebelumnya Telkomsel mengaku telah melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data tersebut. Hal itu sebagai tindak lanjut atas arahan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate.
"Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2020," kata Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, Andi Agus Akbar dalam keterangannya, Jumat 10 Juli 2020.
Telkomsel menyayangkan atas ketidaknyamanan Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan data pribadinya. Oleh karena itu, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas.
"Saat ini, kami terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan, serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku," kata Andi.
Andi mengatakan, pihaknya akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku.
"Mengenai keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional," tutur Andi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | AHMAD FAIZ | EKO WAHYUDI