Kemenkeu Rilis Beleid untuk Optimalkan Peran Barang Milik Negara
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Kodrat Setiawan
Jumat, 10 Juli 2020 17:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah kondisi saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu menetapkan beberapa penyesuaian terkait pelaksanaan pengelolaan barang milik negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Barang milik negara yang sekarang sudah berfungsi, mau ditingkatkan lagi fungsinya sambil mendapatkan revenue dari situ untuk membangun infrastruktur yang lain," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam diskusi virtual Jumat, 10 Juli 2020.
Perubahan itu, kata dia, dilakukan dengan tujuan mewujudkan pengaturan yang komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan pengelolaan barang milik negara atau daerah dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.
"Dalam PP 28 akan terlihat bagaimana kami juga memberdayakan desa," ujarnya.
Dia menuturkan barang milik negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sebagai pengelola barang milik negara, kata dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terus berupaya memastikan pengelolaan kekayaan negara berjalan secara optimal dalam kondisi apapun, termasuk di saat pandemi Covid-19.
Beberapa perubahan yang dimuat PP 28 Tahun 2020, yakni (1) BMN pada Pemerintah Pusat dan BMD pada Pemerintah Daerah dapat dihibahkan kepada Pemerintah Desa, selain itu Pemerintah Desa juga dapat melakukan tukar menukar aset dengan BMN Pemerintah Pusat; (2) Diperluasnya peran Kementerian/Lembaga sebagai asset manager; (3) Beberapa relaksasi pemanfaatan BMN; (4) Skema baru pemanfaatan BMN dalam bentuk Limited Concession Schemes (LCS); (5) Penyederhanaan
tahapan pengelolaan BMN; dan (6) Penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BMN.
Isa menuturkan di masa pandemi Covid-19 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga melakukan beberapa pemanfaatan barang milik negara atau aset negara dalam rangka penanganan Covid-19. Antara lain pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran sebagai RS Darurat Covid-19, fasilitas observasi & penampungan dalam penanggulangan covid-19 di Pulau Galang, lokasi karantina di Asrama Haji Pondok Gede dan Bekasi, Pinjam Pakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR) BPOM kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Pekanbaru, Mataram, Gorontalo.
Juga, kata dia, dilakukan penyerahan barang milik negara berupa 21 ribu masker N95 hasil sitaan Ditjen Bea Cukai ke BNPB, Hibah barang milik negara hasil penindakan oleh DJBC berupa gula sebanyak 12,5 ton kepada Pemkot Batam, Hibah barang milik negara eks tegahan berupa 20 ton sembako ke Pemprov Kepulauan Riau dan 20 ton sembako kepada Pemkab Karimun.
HENDARTYO HANGGI