LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

Reporter

Antara

Jumat, 10 Juli 2020 14:43 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) antara lain wewenang untuk menempatkan dana di industri perbankan, jika ada bank yang bermasalah karena situasi pandemi COVID-19.

“Iya sudah mendapat (kewenangan). Lengkapnya akan kami jelaskan melalui konferensi pers nanti sore,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Jumat, 10 Juli 2020.

Kewenangan LPS untuk menempatkan dana di perbankan yang berstatus dalam pengawasan, atau untuk mengantisipasi krisis itu termuat dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan LPS dalam menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan.

Presiden Joko Widodo menandatangani PP tersebut pada 7 Juli 2020, kemudian PP tersebut diundangkan pada 8 Juli 2020. Kewenangan terbaru LPS ini sebelumnya dibicarakan dalam rapat antara pemerintah dengan Komisi XI DPR.

LPS dinilai perlu diberi kewenangan untuk menangani permasalahan likuiditas perbankan. Hal tersebut untuk mengantisipasi jika tekanan dari pandemi COVID-19 terhadap industri perbankan semakin kencang.

Selain penempatan dana oleh LPS, pemerintah juga sudah menerapkan skema untuk menempatkan dana di industri perbankan melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berdasarkan salinan PP tersebut, kewenangan LPS yang diatur antara lain dalam penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi virus corona baru, ancaman krisis ekonomi, dan/atau stabilitas sistem keuangan yang mencakup penanganan permasalahan bank. Selain itu, pelaksanaan fungsi LPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertising
Advertising

PP tersebut juga mengatur persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan untuk penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik.

"Persiapan penanganan bank dilaksanakan sejak bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK," tulis pasal 3 ayat 1 PP tersebut.

LPS akan berkoordinasi dengan OJK dalam rangka persiapan penanganan bank, yaitu dalam hal pertukaran data dan/atau informasi bank, pemeriksaan bersama terhadap bank, dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi oleh LPS.

Pada pasal 11 ayat 1 bahwa LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak COVID-19.

Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS; dan/atau mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank.


Berita terkait

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

3 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

5 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

7 hari lalu

Pengacara Ungkap Rekening Sandra Dewi yang Sempat Diblokir Kejagung Sudah Dibuka Aksesnya

Kuasa hukum Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyebutkan rekening yang diblokir oleh Kejagung biasa digunakan oleh kliennya untuk pinjaman bank.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

8 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

8 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

11 hari lalu

15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

19 hari lalu

Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

19 hari lalu

Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

Berikut jadwal operasional Bak Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN selama libur Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

21 hari lalu

Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.

Baca Selengkapnya

BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

23 hari lalu

BCA Raih 2 Penghargaan dari Euromoney Inggris

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA meraih dua penghargaan bank terbaik dari Euromoney Global Private Banking Awards 2024.

Baca Selengkapnya