Usai Ditegur Jokowi, Sri Mulyani Transfer Dini Insentif Tim Medis
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rahma Tri
Rabu, 8 Juli 2020 12:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mentrasfer lebih awal anggaran Rp 1,3 triliun untuk insentif tenaga kesehatan di daerah. Cara baru ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi marah karena rendahnya serapan anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19.
"Jadi kami siapkan dulu uangnya di daerah," kata Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
Besaran anggaran ini sesuai dengan jumlah tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di daerah. Jumlah ini berasal dari rekomendasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan.
Adapun kemarahan Jokowi ini diluapkan kepada para menteri dalam sidang kabinet 18 Juni 2020 lalu. "Bidang kesehatan itu dianggarkan Rp75 triliun, baru keluar 1,53 persen coba," kata Jokowi.
Total anggaran kesehatan kini Rp 87,55 triliun. Dari jumlah itu, Rp 5,9 triliun untuk insentif tenaga kesehatan dan Rp 300 miliar untuk santunan kematian.
<!--more-->
Mekanisme transfer lebih awal ini adalah terobosan kebijakan baru yang diambil Menkeu Sri Mulyani. Sebelumnya, insentif tenaga kesehatan di daerah baru cari setelah ada proses verifikasi berlapis-lapis, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kota sampai ke Kemenkes. Sampai 30 Juni, jumlah anggaran yang sudah diberikan untuk tenaga kesehatan mencapai Rp 58,3 miliar.
Setelah Jokowi marah, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga memangkas prosedur pencairan anggaran kesehatan. Sehingga, verifikasi untuk insentif tenaga kesehatan cukup di daerah saja. Artinya, ketika butuh pencairan, Dinas Kesehatan di daerah tinggal meminta anggarannya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pemangkasan birokrasi ini juga berlaku untuk santunan kematian. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa mengatakan, santunan akan diberikan lebih awal kepada tenaga kesehatan yang gugur. "Yang penting sudah (disalurkan), nanti sambil dokumennya (verifikasi) kami kejar," kata dia.
Adapun rinciannya yaitu pertama untuk insentif tenaga kesehatan. Dokter spesialis Rp 75 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Sementara santunan kematian Rp 300 juta per orang.