Ekspor Kaca RI Sempat Disebut Rugikan Filipina, Begini Ceritanya
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 7 Juli 2020 11:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ekspor sejumlah produk kaca Indonesia ke Filipina sempat diduga merugikan produsen di negara tersebut. Sehingga, otoritas Filipina berniat menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau Bea Masuk Safeguard.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, sebuah negara bisa saja menerapkan BMTP. Namun, mereka harus memperoleh bukti adanya lonjakan impor, adanya kerugian dan ancaman kerugian tersebut.
"Serta hubungan sebab akibat di antara keduanya," kata Srie dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.
Penerapan BMTP pun sebenarnya legal, sepanjang ada bukti tersebut. Hak ini dijamin dalam Agreement on Safeguards dari Badan Perdagangan Dunia (WTO),
Maka pada Februari 2019, Departemen Perdagangan dan Komisi Tarif Filipina melakukan penyelidikan atas kasus ini. Meski penyelidikan tengah berlangsung, produk kaca Indonesia tetap dikenai BMTP sementara sebesar P2,835/MT.
Adapun Produk kaca yang dimaksud yaitu kelompok pos tarif atau HS code 7005.29.90 (clear float glass), 7005.21.90 (tinted float glass), dan 7005.10.90 (reflective float glass).
Tujuannya yaitu untuk memberi kesempatan kepada industri dalam negeri Filipina melakukan penyesuaian struktural. Namun, penerapan BMTP Sementara ini berakhir Mei 2020.
Meski demikian, Kemendag mencatat dampaknya sudah terjadi pada produk kaca Indonesia. Contohnya pada produk tinted float glass dan reflective float glass. Ekspor keduanya turun rata-rata 79 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Barulah pada 30 Juni 2020, Komisi Tarif Filipina memutuskan untuk menghentikan penyelidikan safeguard kepada Indonesia dan negara lainnya. Keputusan ini sempat tertunda akibat pandemi Covid-19. "Tidak semua komponen-komponen (bukti) ditemukan dalam penyelidikan," kata Srie.
Sementara, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebut otoritas Filipina tidak dapat membuktikan impor produk kaca menyebabkan kerugian serius pada industri mereka. "Keputusan ini tentunya akan mendorong kembali kinerja ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina," kata dia.