Koperasi dan UMKM Baru Terima 0,2 Persen Dana Pemulihan Ekonomi
Reporter
Eko Wahyudi
Editor
Dewi Rina Cahyani
Senin, 6 Juli 2020 18:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Rully Indrawan memberikan perkembangan informasi terbaru soal realisasi penyaluran dana stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi Koperasi dan UMKM (KUMKM). Hingga kemarin, 5 Juli 2020 jumlah penerima manfaat baru mencapai 212.846 KUMKM.
"Selanjutnya penyaluran pemulihan ekonomi nasional untuk KUMKM hingga 5 juli 2020 juga baru mecapai Rp 250,16 miliar atau 0,20 persen dari anggaran PEN (untuk KUMKM) sebesar Rp 123,46 triliun," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 6 Juli 2020.
Adapun rincian total dana pemulihan ekonomi nasional untuk KUMKM sebesar Rp 123,46 triliun itu terbagi kebeberapa pos antara lain, Rp 35,28 triliun untuk subsidi bunga, dan belanja imbal jasa penjaminan sebesar Rp 5 triliun. Kemudian 2,4 triliun untuk PPh final yang ditanggung pemerintah, lalu Rp 78,78 triliun untuk penempatan dana restrukturisasi.
Selanjutnya, masing-masing Rp 1 triliun untuk penjaminan untuk modal kerja dan pembiyaan koperasi LPDB-KUMKM. Sementara itu, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dari dana Rp 1 triliun yang dialokasikan dari stimulus PEN ditargetkandiberikan kepada 4,8 juta UMKM.
"Dana pemulihan ekonomi nasional disalurkan kepada para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM di Indonesia, kami berharap mereka bisa mengoptimalkan stimulus tersebut," kata Direktur Utama LPDB KUMKM Supomo, Jumat 3 Juli 2020.
Dana pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp1 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang besarannya di luar target penyaluran pinjaman LPDB-KUMKM pada 2020 sebesar Rp1,85 triliun yang telah dialokasikan sebelumnya.
Menurut Supomo, melalui dana Rp1 triliun, ditargetkan sebanyak 266 koperasi dan 4,8 juta UMKM mendapatkan perkuatan modal pinjaman di masa pemulihan ekonomi saat ini.
Dengan fasilitas pinjaman ini, jangka waktu pinjaman maksimal lima tahun, dengan plafon maksimal yang diberikan sebesar Rp100 miliar.
Mitra koperasi penerima dana ini bisa mendapatkan bunga murah maksimal tiga persen menurun untuk konvensional, dan bagi hasil dari pendapatan kotor untuk pembiayaan syariah.
EKO WAHYUDI l ANTARA