Kemenhub Targetkan Aturan Transportasi Sepeda Selesai Bulan Ini

Senin, 6 Juli 2020 06:03 WIB

Relawan membentangkan spanduk berisi imbauan bagi pesepeda di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, Ahad, 5 Juli 2020. Melonjaknya jumlah pesepeda selama pandemi membuat para relawan bersama Dinas Perhubungan dan Kepolisian gencar melaksanakan kampanye tertib berlalu lintas bagi pesepeda. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menargetkan Peraturan Menteri Perhubungan soal penggunaan sepeda di jalan raya bisa rampung pada bulan ini. Ia mengatakan beleid tersebut segera difinalisasi.

"Pekan ini finalisasi, saya harapkan pada pekan ketiga Juli semoga bisa dimajukan ke Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi)," ujar Budi kepada Tempo, Ahad, 5 Juli 2020.

Budi mengatakan jajarannya telah menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk dari komunitas pengguna sepeda. Banyak masukan diterima terkait beleid tersebut. Karena itu, saat ini pihaknya tengah mengkaji kembali rancangan beleid guna mengakomodasi masukan tersebut. "Banyak masukan yang harus kami akomodasi, tapi insyaaAllah bulan ini bisa selesai," kata Budi.

Sebelumnya, Ketua komunitas pekerja bersepeda, Bike to Work Indonesia, Poetoet Soedarjanto, mengatakan komunitasnya sudah memberi masukan kepada Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait Rancangan Peraturan Menteri Pehubungan soal Pesepeda.

Sejumlah hal menjadi catatan dari Bike to Work untuk pemerintah, salah satunya terkait acuan peraturan. "Kami mengingatkan Kemenhub bahwa ada satu regulasi yang terlewat dicantumkan dalam ranacangan permenhub tersebut, yaitu PP Nomor 79 Tahun 2013 (tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), itu kan tidak menjadi rujukan, jadi kami usulkan itu untuk ditinjau, selain UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Poetoet kepada Tempo.

PP Nomor 79 Tahun 2013 penting untuk ditinjau, kata dia, lantaran membahas juga tentang sepeda. Selain itu, beleid tersebut adalah penegasan dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain soal beleid acuan, Poetoet mengatakan komunitasnya juga meminta agar aturan soal kewajiban penggunaan helm bagi pesepeda untuk ditinjau ulang. Sebab, menurut dia, penggunaan helm sejatinya disesuaikan dengan penggunaannya. Pasalnya, selama ini pun kecepatan mobilitas sepeda cenderung lambat, berkisar 10-15 kilometer per jam.

"Ini harus ditinjau ulang, apa iya pesepeda wajib menggunakan helm? Karena banyak negara mewajibkan, tapi banyak juga yang tidak mewajibkan," ujar dia. Aturan ketat soal penggunaan helm juga dikhawatirkan Poetoet membuat orang jadi malas bersepeda.

Saat ini, berbagai negara memang memiliki kebijakan berbeda-beda soal penggunaan helm. Namun, Belanda, yang dinilai Poetoet sebagai negara dengan budaya bersepeda, justru tidak mengharuskan penggunaan helm bagi masyarakat. Kendati demikian, ada negara yang mewajibkan.

"Saya memang bukan ahlinya, tapi ini harus ditinjau bersama-sama karena Indonesia kan punya kondisi berbeda dengan negara lain dalam hal karakter masyarakat, cara bersepeda, dan lainnya. Kultur juga harus menjadi tinjauan dalam penyusunan aturan," ujar Poetoet.

Masukan lainnya adalah soal sepedanya. Berdasarkan rancangan beleid pesepeda yang diterima Bike to Work, Poetoet mengatakan ada salah satu poin dalam aturan itu yang mewajibkan pemasangan sepatbor pada kendaraan gowes tersebut.

Menurut Poetoet, sepatbor tidak terkait langsung dengan keselamatan, melainkan berkaitan dengan kebersihan. Sehingga, kata dia, pemasangan sepatbor mestinya tidak menjadi hal yang wajib bagi pesepeda. "Itu hanya berfungsi kalau ada genangan air, kalau hujan. Kalau jalan bagus kan tidak perlu sepatbor," ujar dia.

Poetoet mengatakan banyak hal lain yang dikritisi oleh Bike to Work dan komunitas lainnya. Namun, ia menekankan bahwa poin penting yang mesti ditonjolkan dalam aturan pesepeda tersebut mestinya adalah soal fasilitas sepeda dan jalur sepeda yang terproteksi secara aman.

Ia berujar bahwa selengkap apa pun peralatan pesepeda, tanpa adanya fasilitas dan jalur yang terproteksi, maka keselamatan penggowes tetap tidak terproteksi. "Karena pengguna kendaraan bermotor itu kan susah sekali diatur. Pelanggaran aturan lalu lintas kan luar biasa, jalur TransJakarta saja kalau tidak dilihat bisa dilalui juga, apalagi jalur sepeda."

Berita terkait

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

3 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

7 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

7 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya