(kiri kanan) Direktur Pupuk Iskandar Muda Usman Mahmud, Dirut Pupuk Kujang Tosin Sutawikara, Dirut Petrokimia Gresik Hidayat Nyakman, Menteri BUMN Dahlan Iskan, PT Pupuk Indonesia Holding Company Arifin Tasrif, Dirut Pupuk Sriwidjaja Palembang Eko Sunarko, dan Dirut Pupuk Kaltim Aas Asiki Idat dalam peresmian nama dan logo baru induk lima BUMN Pupuk di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, Rabu (18/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) menilai kebijakan pemerintah menurunkan harga gas bumi telah berdampak positif bagi sektor industri, termasuk industri pupuk.
"Dipatoknya harga gas di angka 6 dolar AS per MMBTU hingga di titik serah pengguna gas akan berdampak terhadap peningkatan daya saing industri pupuk. Maka dari itu, Pupuk Indonesia Grup sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut," kata Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2020.
Menurut dia, kebijakan harga gas tersebut pada akhirnya mampu mengurangi beban subsidi pemerintah untuk komoditas pupuk.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri menjadi US$ 6 per MMBTU.
Aas mengatakan sebelum penerbitan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas, harga gas industri yang harus ditanggung Pupuk Indonesia Grup jauh di atas US$ 6 per MMBTU.
Harga ini kemudian turun hingga di bawah US$ 6 per MMBTU pascakeluarnya Perpres 40/2016 tersebut.
Hanya saja, harga tersebut belum berlaku secara merata untuk semua anak usaha Pupuk Indonesia.
Kini dengan terbitnya Permen ESDM No 8 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 89K/10/MEM/2020, seluruh produsen yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup dapat menikmati ketetapan harga gas tersebut.
Aas mengungkapkan sejak diberlakukannya aturan tersebut, pihaknya mencatat realisasi manfaat penurunan harga gas terhadap penghematan subsidi pupuk yang cukup signifikan.
Ia memperkirakan dalam setahun penghematannya bisa mencapai Rp 1,4 triliun jika menghitung berdasarkan tonase subsidi pupuk saat ini yang mencapai 7,9 juta ton.
"Dampak tersebut cukup signifikan karena komponen biaya gas memiliki porsi mencapai 70 persen dalam struktur biaya produksi," kata Aas.
Kementan dan ICMI Percepat Tanam untuk Tingkatkan Produksi Nasional
2 hari lalu
Kementan dan ICMI Percepat Tanam untuk Tingkatkan Produksi Nasional
Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) siap berkolaborasi mempercepat tanam guna mendapatkan produksi yang maksimal.