Buntut Jiwasraya, Dana Nasabah Wanaartha Rp 300 M Lebih Nyangkut

Kamis, 2 Juli 2020 19:05 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang tergabung dalam Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk memerintahkan perusahaan asuransi agar membayar kewajibannya kepada nasabah.

Humas Forsawa, Freddy Handojo, menuturkan nasabah pemegang polis asuransi jiwa di Wanaartha Life sejak Februari 2020 tidak lagi mendapatkan manfaat Nilai Tunai. Khususnya, para pemegang polis produk Wal Invest dan Wana Saving Plus yang besarannya bervariatif dari masa berlaku antara 8 persen - 10 persen

Selain Manfaat Nilai Tunai, pencairan polis yang jatuh tempo ataupun bagi pemegang polis yang meninggal juga tidak bisa dilakukan. "Wanaartha beralasan tidak bisa melakukan pembayaran dikarenakan rekening efeknya diblokir oleh Kejaksaan sejak Januari 2020 dikarenakan kemungkinan terlibat dalam Kasus Jiwasraya," ujar Freddy kepada Tempo, Kamis, 2 Juli 2020.

Kendati demikian, kala itu, kata Freddy, manajemen menyatakan bahwa Wanaartha tidak terlibat dengan Kasus Jiwasraya dan dalam waktu dekat akan dibebaskan. Sehingga, pembayaran nilai manfaat dan polis akan kembali berjalan. Namun, ia mengatakan hingga saat ini pembayaran belum dilakukan kembali.

Freddy menuturkan saat ini nasabah Wanaartha yang tergabung dalam Forsawa berjumlah sekitar 125 orang. Adapun total dana nasabah dari anggota forum saja berkisar Rp 200-300 miliar.

Menurut Freddy, manajemen menginformasikan bahwa ketersangkutan Wanaartha dalam kasus yang menjerat Benny Tjokrosaputro itu adalah lantaran perseroan pernah memiliki saham PT Hanson yang dibeli dengan mekanisme pasar modal.

Saham itu, tutur Freddy, kemudian dijual dan memperoleh keuntungan. "Namun keuntungan ini disangkakan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," kata dia. Karena itu, ia pun menyayangkan sikap manajemen yang sangat tertutup akan informasi penyitaan ini. Nasabah selama ini hanya berkomunikasi melalui agen.

Perkembangan berikutnya, Freddy menuturkan bahwa manajemen pun berupaya melakukan praperadilan terhadap blokir dari Kejaksaan Agung. Namun, pada 11 Mei 2020 status blokir meningkat menjadi sita. Praperadilan pun berlangsung pada 8 Juni dan selesai 19 Juni dengan hasil tidak diterima atau gugur.

Praperadilan tersebut gugur dengan alasan persidangan kasus Jiwasraya sudah berjalan pada 3 Juni 2020. Meskipun, permohonan praperadilan sudah dilakukan sejak April 2020.

"Praperadilan gugur kendati para saksi menjelaskan bahwa di dalam rekening efek yang disita, di dalamnya terdapat Dana Nasabah. Saat ini rekening efek sudah dibuka, namun dana di dalamnya disita dan diletakkan dalam rekening penampung di KSEI," kata Freddy.

Atas kondisi tersebut, Freddy berujar para pemegang polis menghendaki agar Hukum di Indonesia ditegakkan, dana nasabah dikembalikan ke Wanaartha dan kembali kepada para nasabah.

"Dana nasabah yang ada di dalam Rekening Efek bukanlah hasil dari korupsi melainkan dari hasil jerih payah masing-masing pemegang polis," tutur dia. "Bilamana memang Wanaartha bersalah, maka jangan nasabah yang menerima getahnya, kami percaya pemimpin Indonesia akan mendukung nasabah."

Saat ini, menurut Freddy, bagi polis nasabah yang sudah jatuh tempo, disarankan Management untuk diperpanjang selama satu tahun tanpa ada kejelasan pembayaran manfaat dan polis. Namun, tidak semua pemegang polis mau melakukannya lantaran sudah hilang kepercayaan kepada manajemen.

"Nasabah mendorong OJK untuk memberikan arahan ke Wanaartha untuk dapat memenuhi kewajibannya, tidak seperti saat ini dimana Wanaartha terkesan melepaskan tanggung jawabnya. Selain itu, Nasabah berharap kepada sidang Jiwasraya untuk melepaskan sita terhadap dana di rekening efek milik Wanaartha sehingga dana nasabah bisa dikembalikan," ujar dia.

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

8 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

10 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

27 hari lalu

Dalam Sehari, Jokowi Gelontorkan PMN Rp9,5 Triliun untuk 2 BUMN

Presiden Jokowi mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebanyak Rp9,5 triliun untuk dua BUMN, yaitu Wijaya Karya dan IFG Life.

Baca Selengkapnya

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

27 hari lalu

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.

Baca Selengkapnya

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

27 hari lalu

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah penambahkan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG Life untuk membereskan Polis Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

28 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

46 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

46 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

46 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

47 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya